Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON Hakim Mahkamah Agung (MA) Artha Theresia Silalahi sangat setuju terkait hukuman mati bagi koruptor dan bandar narkoba. Namun, hukuman mati yang dimaksud harus bersifat ultimum remedium atau hukuman terakhir.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi. Menur.
"Bagaimana pendapat ibu mengenai hukuman mati?," tanya Farid.
"Hukuman terhadap kasus korupsi dan narkotika merupakan pembalasan dalam perbuatan yang dilakukan. Dalam hal ini, bandar narkoba bukan pelaku dan koruptor yang sedemikan besar menjadi penyebab kerugian negara," jawab Artha saat wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Menurutnya, untuk kasus tertentu hukuman mati memang tepat. Seperti untuk bandar narkoba diharapkan pelakunya berkurang. Terutama pada pemakai di bawah umur.
"Sehingga berkuranglah pelakunya yang memengaruhi masyarakat. termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika, ketemu bandarnya, habiskan," tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Soal Arbitrase, Calon Hakim MA Kunjungi BANI
Sama halnya dengan bandar narkoba. Artha berpendapat bagi koruptor layak dihukum mati atau penjara seumur hidup. Ia pun menyampaikan syarat hukuman mati yang sama yakni ultimum remedium.
"Koruptor juga kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diharapkan berubah, saya termasuk yang setuju. Tetapi tetap saja hukuman mati adalah ultimum remedium kalau memang bisa diharapkan berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," tuturnya.
Selain itu, hukuman mati juga tergantung dari perbuatan dan akibat yang dilakukan terdakwa. Berdampak bagi orang banyak atau tidak.
"Tergantung pada perbuatan, tergantung dari akibat. Jadi hukuman mati tidak dengan gampang dijatuhkan. Ini bukan soal pembentukan kedua produk legislasi itu tapi ini memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta hukumnya," ucapnya.
Saat ini, Komisi Yudisial sedang melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019 untuk mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Seleksi ini digelar mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11) di Gedung KY.(OL-5)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved