Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MPR akan melakukan proses amandemen UUD 1945 secara teliti. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertimbangkan amendemen UUD 1945 akan dilakukan secara menyeluruh namun dengan tetap mengevaluasi pasal-pasal mana saja yang akan diubah menyesuaikan kebutuhan bangsa.
"Amendemen menyeluruh yang mengevaluasi berdasarkan daftar isian masalah kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet seusai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (13/11).
Dalam pertemuannya dengan Surya Paloh, para pimipinan MPR meminta pandangan dari para tokoh terkait rencana amendemen UUD 1945 yang akan menerapkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di dalamnya.
Bamsoet didampingi oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Arsul Sani dan Wakil Ketua MPR Lestari Moredijat.
"Amendemen tidak boleh gampangan. Dilakukan secara cermat. Kalau memang kita mau ubah, rubah sesuai dengan kebutuhan bangsa. Tidak boleh mengada-ngada," ungkap Bamsoet.
Menurut Bamsoet, rencana amendemen UUD 1945 harus bisa menjamin sistem demokrasi agar tidak melenceng jauh dari tujuan awal berdemokrasi. Saat ini sistem demokrasi Indonesia dikatakan olehnya cenderung terlalu bebas.
"Kita harus jaga dan cermat agar demokrasi bisa dijaga dengan UUD yang kuat. Agar tidak mendegradasi komitmen kita dalam berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Berdasarkan diskusinya dengan Surya Paloh, Bamsoet juga mempertimbangkan akan memperkuat penerapan sila ke-4 dari Pancasila tentang kerakyatan yang pipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Menurutnya, sila ke-4 Pancasla belum maksimal dipraktekan di Indonesia.
"Kalau kita kaitkan juga dengan pasal 2 ayat 3 di UUD 45 tadi disampaikan oleh mantan ketua MPR Hidayat Nur Wahid disana bunyinya segala keputusan MPR ditetapkan dgn suara terbanyak. Padahal semangat dari MPR atau kita Pancasila adalah musyawarah mufakat. Ini juga perlu pemikiran dan perlu diubah melalui amandemen," ujarnya.
Baca juga: Bahas Amendemen UUD, Pimpinan MPR Temui Surya Paloh, besok
Kendati demikian, menurut Bamsoet hingga saat ini MPR belum memiliki rencana untuk mengubah metode pemilihan presiden dan wakil presiden. Penerapan amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang tetap akan dilakukan secara pemilihan langsung. Begitupun dengan masa periodisasi jabatan presiden yang tetap dipertahankan maksimal 2 periode dalam 10 tahun.
"Kita tidak akan menyentuh kesana karena penilaian kami sampai hari ini sistem Pemilu presiden sudah sangat bagus. Yang kita bahas adalah tentang kehidupan kebangsaan yang lain. Kita akan evaluasi beberapa pasal namun bukan tentang sistem pemilihan presiden dan periodisasi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap ide-ide pemikiran dan pandangannya terkait amendemen UUD 45 yang telah disampaikan kepada pimpinan MPR dapat bermanfaat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia berharap MPR bisa kembali menunjukkan peran dan eksistensinya sebagai lembaga tinggi negara.
"Lebih efektif dan bisa memberikan sesuatu penguatan bagi proses kehidupan kebangsaan yang sedang kita jalankan pada hari ini," ujarnya.
Dirinya juga berharap, sebagai ketua umum partai yang partainya lolos ke parlemen, semangat NasDem mampu terwakili dalam sikap kenegarwanan pimpinan MPR dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan di MPR.
"Saya menaruh rasa hormat dan terimakasih saya untuk kunjungan yang diberikan pada hari ini ke Kantor DPP Partai NasDem. Inilah yang bisa saya sebutkan saudara semua," ungkapnya. (A-4)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved