Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MPR RI mulai bergerak menjaring masukan dari publik, termasuk para akademisi, terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang salah satunya untuk menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyambangi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho di Kota Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.
Syarief mengatakan, MPR periode 2019-2024 menindaklanjuti rekomendasi MPR periode sebelumnya dengan mengkaji lebih dalam sekaligus membuka akses seluas-luasnya atas pemikiran masyarakat.
"Hari ini kami silaturahim ke rektor dan beberapa pemikir dari UNS untuk diskusi tentang rencana yang berkembang soal amendemen UUD 1945 berikut wacana menghidupkan kembali GBHN," jelas Syarief.
Jamal Wiwoho menyambut baik langkah menjaring masukan oleh MPR. Pada prinsipnya, UUD bukan barang yang tidak mungkin diubah. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
"Sekarang dengan sistem dan model baru arah pembangunan sering kali berubah sesuai visi presiden. Dengan GBHN arahnya akan lebih terjamin, siapa pun yang jadi presiden tinggal menyesuaikan," jelas Jamal.
Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai haluan negara akan menjadi keniscayaan. Haluan negara diperlukan untuk mengantisipasi ragam perubahan zaman yang menghadirkan sejumlah masalah, termasuk ancaman.
Menyoal ancaman bangsa, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Badung, Bali, mengatakan Indonesia saat ini darurat ideologi transnasional, baik dari ideologi liberalisme Barat yang membawa gaya hidup hedonisme, LGBT, dan narkoba maupun ideologi berbasis ekstremisme agama.
Untuk mengatasinya, Basarah mengajak kembali mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. (FR/Ant/P-2)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved