Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo bakal tetap bertahan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi tidak akan mengubahnya.
Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengemukakan itu ketika dimintai tanggapan tentang keputusan Jokowi tidak menerbitkan perppu demi menghormati proses uji materi yang tengah berjalan di MK.
Asep menyebutkan, ada kemungkinan permohonan uji materi UU KPK di MK dikabulkan. Ketika permohonan dikabulkan, penerbitan perppu tidak penting lagi.
Saat UU No 19/2019 dicabut, UU sebelumnya, yakni UU No 30/2002, menurut Asep, berlaku kembali. Meski begitu, ia mengakui, kalaupun MK mengabulkan, bisa saja hanya meliputi sebagian. bukan keseluruhan UU. Itu bisa menimbulkan polemik. Polemik juga akan muncul ketika permohonan ditolak MK. Dari situ, Presiden berwenang untuk menerbitkan perppu.
"Dugaan saya, walaupun ditolak, artinya UU 19/2019 itu hidup, dugaan kuat saya tidak akan ada perppu. Mengapa demikian? Karena Presiden sudah menyiapkan berbagai kebutuhan yang diharuskan UU, misalnya Dewan Pengawas, dengan pelantikan (pimpinan KPK) yang baru," tandas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung itu.
Sejauh ini ada tiga perkara terkait dengan permohonan uji materi di MK terhadap UU hasil revisi UU tentang KPK. Meski demikian, permohonan pengujian harus menjalani perbaikan karena diajukan sebelum 17 Oktober 2019. Ketika itu revisi UU KPK resmi menjadi lembaran negara sehingga permohonan-permohonan tersebut belum mencantumkan nomor UU.
Pertama, perkara bernomor register 62/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Gregorius Yonathan Deowikaputra. Saat ini masih dalam tahap perbaikan permohonan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pada 30 Oktober 2019.
Kedua, permohonan yang diajukan 25 orang, di antaranya Sholikhah, Agus Cholik, Wiwin, dan Taswin. Perkara bernomor register 59/PUU-XVII/2019 tersebut masih berada tahap rapat permusyawarahan hakim (RPH) setelah sidang perbaikan permohonan kedua pada 28 Oktober 2019.
Ketiga, permohonan yang diajukan Muhammad Raditio Jati Utomo dan Deddy Rizaldy Arwin Gommo. Perkara 57/PUU-XVI/2019 itu pada tahap RPH seusai sidang perbaikan permohonan kedua pada 21 Oktober 2019.
Setelah tahap RPH, biasanya dilanjutkan sidang pengucapan putusan. Namun, berdasarkan jadwal sidang November 2019, belum ada agenda sidang untuk perkara UU KPK.
Masukan
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum meminta pendapat Komisi III mengenai siapa saja yang sebaiknya duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. "Itu kewenangan Presiden, dan Komisi III mendukung langkah-langkah Presiden," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Komisi III, lanjut Herman, menyarankan agar Presiden meminta masukan dari para tokoh masyarakat yang betul-betul netral dan paham akan situasi penegakan hukum yang selalu mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tengah menjaring masukan tentang nama-nama yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK untuk dilantik bulan depan. Pemilihan tidak melalui panitia seleksi, tetapi Presiden menjanjikan sosok-sosok yang ditempatkan memiliki kredibilitas yang baik. (Nur/P-2)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved