Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) merasa kecewa dengan presiden yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan korupsi yang baru direvisi.
Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit mengungkapkan, kekecewaan tersebut dikarenakan perjuangan aksi turun ke jalan selama ini dirasa percuma.
"Menyayangkan sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Seharusnya Presiden melihat perjuangan kita di tanggal 23 dan 24 September lalu," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (1/11).
Menurutnya, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.
Ia menyebbut, harapan yang tersisa untuk menganulir UU KPK baru ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : UU KPK Dinilai sudah Baik, Perppu tidak Perlu Terbit
"Kita tetap melakukan Judicial Review ke MK tapi kita juga meminta secara langsung kepada presiden. Ingin melihat sikap tegas presiden terkait hal itu," ujar Abdul.
Meski demikian, BEM SI masih berharap, nantinya presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, melihat keinginna dan aspirasi di masyarakat
"BEM SI masih butuh waktu (menyikapi) terkait sikap presiden yang tidak mengeluarkan Perppu," cetusnya.
Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11). (OL-7)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved