Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsyuddin menjelaskan pada periode kali ini DPR akan mengurangi target pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas produk perundangan-undangan yang dihasilkan oeh DPR.
Aziz menyebut selama ini DPR masih terjebak pada target kuantitas dibandingkan kualitas perundangan-undangan. Idealnya, jelas politisi Partai Golkar itu, dalam satu tahun setiap komisi cukup membahas 2 hingga maksimal 3 RUU. Dengan begitu ditargetkan setiap tahunnya DPR kurang lebih bisa menghasilkan 22 hingga 30 RUU dari seluruh komisi yang ada.
"Satu komisi maksimal dua atau tiga RUU. Itu sudah ideal substansinya sehingga pembahasan bisa lebih komprehensif dengan tetap mengundang kalangan intelektual, masyarakat dan sebagainya," tutur Aziz saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca juga: Regulasi Pengadaan Tanah Pembangunan Kurang Sensitif HAM
Aziz berharap setiap Komisi lebih mengutamakan kualitas dalam meramu atau mengkompilasi kodifikasi perundangan-undangan yang masih berserakan. Pimpinan DPR sendiri dikatakan oleh Aziz telah melakukan koordinasi dengan pimpinan komisi-komisi teknis dalam setiap rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) terkait target RUU yang masuk Prolegnas tersebut.
"Sesuai dengan pidato presiden bagaimana mengkompilasi dalam bentuk suatu penggabungan Undang-Undang Omnibus yang kita kenal dalam filosofi hukum namanya kodufikasi hukum," ujarnya.
Aziz melanjutkan, salah satu pembahasa RUU yang menjadi prioritas DPR ialah Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKHUP). Aziz menilai sudah saatnya Indonesia memiliki produk UU yang mengatur hukum secara nasional. RKUHP yang ada saat ini merupakan produk yang dikeluarkan oleh pemerintah Kolonial.
"Tentu nanti pembahasannya ada di komisi III. Karena kan pembahasan itu di dalam kondisi III kami harapkan nanti pimpinan komisi III setelah masa fit proper Pak Kapolri bisa melanjutkan pembahasan RUU yang tersisa," tuturnya. (OL-8)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved