Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan revisi UU KPK akan segera berlaku ketika diundangkan. Namun, ia mengatakan hasil revisi yang akan segera efektif berlaku itu masih menyisakan ketidakpastian.
Dia mencatat dalam UU revisi tersebut, hanya mengenai Dewan Pengawas yang diatur ketentuan peralihannya.
"Dalam revisi UU KPK tidak ada ketentuan penundaan artinya akan berlaku ketika diundangkan. Namun, untuk Dewan Pengawas selama belum terbentuk maka kerja KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan masih berlaku kententuan sebelum UU tersebut diubah," ucapnya dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/10).
Adapun mengenai perubahan lain di antaranya kewenangan penghentian perkara (SP3), perubahan status komisioner bukan lagi penyidik serta penuntut, dan status kepegawaian, imbuh Bayu, akan segera berlaku.
Berdasarkan kententuan yang berlaku, UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, yakni 17 Oktober 2019, meski seandainya Presiden tidak menandatanganinya.
Baca juga : KPK Dinilai Perlu Miliki Kewenangan SP3 dan Penyidik dari ASN
"Sebagai suatu undang-undang itu akan sah dan berlaku sebagai UU meski tidak ditandatangani Presiden. Artinya wajib diundangkan setelah 30 hari disahkan DPR," ujarnya.
Menurutnya, materi revisi UU KPK sedari awal sudah dikhawatirkan publik akan mengurangi efektivitas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. UU tersebut akan mengubah wajah KPK.
"Materi revisi memang menimbulkan ketidakpastian terhadap efektivitas kerja-kerja pemberantasan korupsi. Setelah wajib diundangkan besok (17 Oktober) dan berlaku kita akan melihat apakah terbukti kekhawatiran tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemberlakuan UU KPK baru akan menimbulkan ketidakpastian.
Terkait status komisioner yang bukan lagi penyidik dan penuntut, ia khawatir komisioner KPK yang saat ini bertugas akan takut mengambil kebijakan strategis dalam konteks pro justitia yang dilakukan KPK.
"Memang pembuatan undang-undang ini materinya banyak yang bermasalah karena menimbulkan perdebatan," ucapnya. (OL-7)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved