Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Komunikasi Politik Hendri Satrio mengatakan Pemerintah harus menertibkan buzzer (pendengung) nakal yang memanipulasi fakta dan opini publik karena membahayakan persatuan dan kesatuan negara.
"Keberadaan buzzer, menurut saya, tidak hanya melulu jelek, tetapi tetap ada positif. Tapi bila buzzer memanipulasi opini publik, memanipulasi fakta, maka itu menjadi salah. Kalau itu terjadi tentu buzzer harus dihapuskan karena bukan hanya membahayakan negara, tetapi bisa memecah belah rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, keberadaan buzzer di era media sosial (medsos) tidak bisa dinafikan lagi. Seperti medsos, buzzer juga memiliki sisi positif dan negatif. Karena itu, sebagai orang yang hidup di bumi Indonesia, buzzer juga harus memiliki etika dalam menyebarkan berita atau opini ke masyarakat. Pasalnya, konten yang disebar para buzzer ini akan sangat mudah diserap masyarakat.
Hendri mengatakan, yang paling menakutkan bila kemudian buzzer-buzzer itu dianggap sebagai salah satu pendorong orang untuk membenci manusia Indonesia lainnya.
"Jadi kalau menurut saya, buzzer yang demikian harus dihilangkan. Itu kan mudah bagi pemerintah. Harusnya bisa, paling tidak segera dilakukan 'screening' terhadap buzzer dan mengajak semua pihak tidak menggunakan buzzer untuk kegiatan negatif," kata pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini.
Hendri menilai, keberadaan buzzer ini harus dibedakan denga medsos. Medsos sisi positifnya sebenarnya lebih banyak jika dibandingkan dengan mudaratnya. Paling kentara, dengan adanya medsos, setiap orang akhirnya bisa bebas berpendapat tanpa harus menunggu media konvensional seperti televisi, radio, dan surat kabar memuat pemikiran individu yang lain.
Baca juga: OTT akan Berkurang jika Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK
Selain itu, dengan medsos, orang bisa lebih eksis mengeluarkan pendapatnya. Tapi, menurut dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina ini, masalahnya adalah banyak orang yang justru bukan menyuarakan opini di medsos, tetapi hanya membaca opini orang lain.
Dengan adanya opini orang lain di medsos, maka kemudian medsos dianggap sebagai wahana yang bisa mengatur opini orang lain.
Hendri melanjutkan, dengan opini orang lain dibaca, maka si individu itu bisa ikut-ikutan memiliki opini yang sama dan bisa menyuarakan opini yang sama dengan yang dibaca. Karena fenomena itu kemudian, dimanfaatkan orang-orang yang memanfaatkan medsos untuk kepentingannya dengan menggunakan buzzer.
"Supaya apa? Supaya lebih banyak lagi orang yang memiliki opini sama dengan dia. Jadi ini untuk mempengaruhi opini orang lain," tutur Hendri.
Ia menilai, sejauh pengamatannya, keberadaan buzzer ini sangat efektif untuk melakukan propaganda. Pasalnya, rata-rata para buzzer memiliki follower yang banyak. Itulah yang membuat buzzer sangat laris, tidak hanya di even politik, tetapi juga untuk mempromosikan sesuatu.
Sebenarnya, kata Hendri, keberadaan para buzzer ini mudah dikenali. Caranya mereka pasti menggiring opini yang sama, isu yang sama, meskipun caranya berbeda.
Untuk itu, ia mengimbau, di tengah kondisi negara yang 'belum sembuh' setelah menjalani proses demokrasi serta kondisi sosial politik akhir-akhir ini, para buzzer ini harus menggunakan hati nuraninya untuk ikut serta menjaga perdamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi ancaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.
"Menurut saya, gunakanlah buzzer-buzzer ini untuk kebaikan. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bisa justru memutarbalikkan fakta yang akhirnya bisa menghancurkan negara ini," pungkasnya. (OL-1)
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
Lebih parahnya, uang dalam rekening di M-Banking kalian akan ludes ditarik pelaku. Selain itu, ada juga modus penipuan dengan cara menggunakan aplikasi AI.
Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya (medsos).
PUPUK bersubsidi di kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus memunculkan permasalahan pada musim tanam (MT) II yang saat ini sedang digelar di lahan sawah seluas 39 ribu hektar.
Kejelian dalam memilih tema, kreativitas, dan konsistensi menjadi andalan DJ Luna dalam menyajikan konten-konten di akun medsosnya.
Platform media sosial (medsos) diminta menghentikan penetrasi iklan produk-produk perjudian daring
KETUA BEM UGM Gielbran Muhammad Noor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi setelah mengkritik Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Salsabila Syaira membantah isu perselingkuhan dan memastikan informasi tersebut adalah rekayasa berbasis fitnah dan kebohongan.
Para buzzer juga kerap menebar hoaks. Bahkan, membuat disinformasi untuk menggiring opini publik demi mencapai kemenangan pihak tertentu.
MENTERI Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung terkait maraknya buzzer (pendengung) yang muncul di media sosial.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved