Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MPR akan membentuk badan kajian guna membahas rekomendasi amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesartyo MPR akan menyusun struktur pimpinan dan anggota badan kajian agar dapat segera menggelar pebahasan amendemen UUD 1945.
"Badan pengkajian MPR bertugas untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD mengenai rencana amandemen konstitusi," tutur Bamsoet di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Bamsoet melanjutkan, seluruh pimpinan MPR sepakat pembahasan amandemen terbatas akan dilakukan melalui proses tahapan yang jelas dan transparan. MPR juga akan melibatkan pandangan dan masukan dari publik.
"Jadi kami sepakat akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat. Kami sadar keputusan apapun yang kami lakukan akan berimplikasi luar biasa bagi bangsa ke depan sehingga kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat," tuturnya.
Amendemen terbatas revisi UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi MPR periode sebelumnya yang diketuai oleh Zulkifli Hasan. Salah satu poin yang diamendemen adalah dibangkitkannya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disusun MPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat memastikan bahwa pelaksanaan amendemen akan mengutamakan kepentingkan bangsa dan negara. Rerie menyebut badan kajian harus diberikan waktu yang cukup untuk mengkaji lebih dalam dan cermat mengenai rencana amandemen UUD 1945.
"Kalau fraksi sendiri dari sejak awal berpandangan bahwa wacana yang ada sebagaimana memang sudah menjadi rekomendasi dari MPR yang lalu fraksi nasdem sendiri jgua memposisikan dirinya untuk membuka ruang seluas-luasnyanya kepada publik untuk lakukan komunikasi," ujarnya. (OL-8)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved