Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR RI, Miryam S Haryani, mengaku memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkas acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa KTP-E Markus Mari, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
"Saya ngarang itu pak. Mengarang saya pak. Supaya cepat diperiksa sama Pak Novel saja pak," kata Miryam, Rabu (9/10).
Pengakuan Miryam terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhanuddin ingin memastikan kebenaran keterangan Miryam dalam perihal sejumlah anggota DPR RI yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-E tersebut.
Anggota Partai Hanura memberi alasan bahwa dirinya sempat mendapat penekanan dari penyidik KPK saat sedang melakukan pemeriksaan. Dia mengaku, penekanan tersebut didapat sejak dirinya menjalani pemeriksaan pertama.
"Kenapa ibu mengarangnya?," Tanya Burhanuddin. "Saya mengarangnya supaya cepat saja. Saya juga dapat penekanan dari bapak ini (Novel Baswedan)," jawab Miryam.
Diketahui, penyidik senior KPK yang dimaksud adalah Novel Baswedan. Novel menjadi koordinator tim penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Seingat saya waktu saya dipanggil pertama kali, saya disebut 'Bu Yani mau ditangkap' itu sekitar tahun 2010. Itu buat saya penekanan pak," ungkap Miryam.
Dalam sidang lanjutan Markus Nari, jaksa penuntut umum enghadirkan beberapa saksi di antaranya mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan jaksa Heryawan Agus.
Diketahui, Miryam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim memvonis Miryam selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.
Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-E. Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dam koorporasi.
Atas perbuatannya Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved