Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN anggota DPR RI, Miryam S Haryani, mengaku memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkas acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa KTP-E Markus Mari, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
"Saya ngarang itu pak. Mengarang saya pak. Supaya cepat diperiksa sama Pak Novel saja pak," kata Miryam, Rabu (9/10).
Pengakuan Miryam terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhanuddin ingin memastikan kebenaran keterangan Miryam dalam perihal sejumlah anggota DPR RI yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-E tersebut.
Anggota Partai Hanura memberi alasan bahwa dirinya sempat mendapat penekanan dari penyidik KPK saat sedang melakukan pemeriksaan. Dia mengaku, penekanan tersebut didapat sejak dirinya menjalani pemeriksaan pertama.
"Kenapa ibu mengarangnya?," Tanya Burhanuddin. "Saya mengarangnya supaya cepat saja. Saya juga dapat penekanan dari bapak ini (Novel Baswedan)," jawab Miryam.
Diketahui, penyidik senior KPK yang dimaksud adalah Novel Baswedan. Novel menjadi koordinator tim penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Seingat saya waktu saya dipanggil pertama kali, saya disebut 'Bu Yani mau ditangkap' itu sekitar tahun 2010. Itu buat saya penekanan pak," ungkap Miryam.
Dalam sidang lanjutan Markus Nari, jaksa penuntut umum enghadirkan beberapa saksi di antaranya mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan jaksa Heryawan Agus.
Diketahui, Miryam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-E. Majelis hakim memvonis Miryam selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.
Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-E. Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dam koorporasi.
Atas perbuatannya Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved