Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang sebelum menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, aturan menyebutkan bahwa perppu baru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan mendesak, jika terjadi kekosongan hukum, dan situasi genting.
“Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan,” kata Azis saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut Azis, berbagai pertimbangan perlu dikaji untuk menjaga hubungan baik antara presiden selaku eksekutif dan DPR selaku legislatif. Walaupun demikian, Azis menyebutkan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami tunggu saja pada saatnya nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR tetap harus dijaga harmonisasinya untuk kepentingan negara. Kami dari unsur pimpinan menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan hukum,” ujar Azis.
Sementara itu, Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini Presiden Jokowi belum memberikan arahan terkait dengan penerbitan Perppu KPK. “Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada.”
Kendati belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang nanti menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Dia mengatakan Kemenkum dan HAM telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan Jokowi.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain Perppu KPK, Kemenkum dan HAM juga menyiapkan materi untuk sejumlah RUU yang pengesahannya ditunda DPR beberapa waktu lalu.
Perihal banyaknya kesalahan pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam pembuatan UU.
“Ya, biasalah kalau salah ketik itu, tetapi kan maksudnya jelas,” kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.
Sebagaimana diberitakan, salah ketik di UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis ialah ‘empat puluh’ tahun.
“Seingat saya yang benar 50, tinggal diperbaiki,” ujar Supratman sembari menambahkan salah ketik bukan berarti pembahasan RUU KPK tidak akurat. (Uta/Ant/P-4/X-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved