Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menduga ada yang janggal dari putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung yang sempat menjadi terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia ( BLBI).
Dugaan itu semakin kuat setelah Mahkamah Agung menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul merupakan salah satu anggota mejelis hakim yang menyidangkan membebaskan Syafruddin. Ia menjadi anggota majelis bersama dengan M Asikin. Adapun ketua majelis ialah Salman Luthan.
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Minggu (29/9).
Baca juga: MA Putuskan Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Langgar Kode Etik
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.
“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA. Putusan hasil pemeriksaan telah keluar, yakni beliau dikenai sanksi nonpalu enam bulan,” katanya.
Menurut Andi, sanksi eti itu tidak berkaitan dengan perkara. MA, tegasnya, tidak dapat mengubah putusan kasasi.
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari ada atau tidaknya kaitan antara pertemuan Syamsul dan Ahmad Yani dengan putusan pelepasan Syafruddin.
Namun, menurut Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin. Padahal, KPK telah mengirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi tersebut. Putusan ini juga sangat penting bagi KPK untuk mendalami kembali kasus tersebut dan menentukan langkah KPK berikutnya.
“KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu,” ujarnya. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved