Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tegas dengan posisi politiknya untuk berdiri kokoh membela Pemerintahan Joko Widodo bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) terkait isu Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan PDI Perjuangan percaya terhadap komitmen Presiden Jokowi di dalam melakukan pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan dengan melalukan revisi UU KPK.
“Sebab revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei dimana lebih dari 64% responden setuju terhadap pentingnya Dewan Pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).
Baca juga : PDIP : UU KPK Baiknya Dijalankan Dulu Baru Dievaluasi
Hasto merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7% responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9% rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9% menolaknya.
Lebih lanjut mengenai isu Dewan Pengawas KPK, Hasto mengatakan rakyat tidak bisa menutup mata ketika dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, memiliki posisi politik yang berbeda dengan presiden.
"Bahkan pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap Presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, negara di dalam negara, ke depan tidak boleh terjadi lagi," kata Hasto.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi," pungkasinya. (RO/OL-7)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved