Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada 2 langkah yang bisa diambil oleh pemerintah terkait penolakan masyarakat terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada dua jalannya. Apakah Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti UU) atau pemerintah mengajukan revisi UU (KPK). Kembali ke pemerintah, itu hak prerogatif pemerintah kalau mau menerbitkan Perppu," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/9).
Fraksi Gerindra, kata dia, pada dasarnya mendukung penguatan lembaga KPK untuk memberantas korupsi.
Baca juga : Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK
"Yang paling utama adalah pemberantasan korupsi. Untuk mencapai tujuan itu, KPK harus diperkuat. Kami mendukung penguatan KPK," jelasnya.
Hanya saja, ia mengingatkan kepada pemerintah kalaupun nantinya akan diterbitkan Perppu KPK, Perppu tersebut harus mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan baik oleh mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi ataupun ahli.
"Kalau dikeluarkan Perppu, jangan Perppu-nya selera pemerintah, tapi harus mempertimbangkan masukan-masukan mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi, ahli," tandasnya. (OL-7)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved