Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TOKOH lintas agama yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (26/9) ikut memberikan opsi kepada Presiden terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR pekan lalu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan, opsi itu diberikan karena meski UU KPK disahkan lewat prosedur yang sah, tapi masih menyimpan banyak permasalahan.
"Tidak cocok atau tidak bersesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK tersebut, kata dia, kemudian disuarakan oleh para dosen, guru besar, mahasiswa hingga gerakan civil society.
"Oleh sebab itu, kita diskusikan opsi-opsi bagaimana cara menyelesaikan itu," ujarnya.
Baca juga : Tokoh Lintas Agama Apresiasi Gerakan Mahasiswa
Ada tiga opsi yang didiskusikan. Pertama, mengenai legislative review, yakni UU yang sudah disahkan kemudian direvisi kembali. Kedua, judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
"Lalu, ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu (KPK) agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," tuturnya.
Terkait penerbitan Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa itu bisa dilakukan berdasarkan hak subjektif Presiden.
"Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan, itu bisa dan itu sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," tandasnya.
Adapun tokoh-tokoh lintas agama yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Goenawan Mohamad, M. Quraish Shihab, Bivitri Susanti, Franz Magnis Suseno, Azyumardi Azra, Christine Hakim, dan Jajang C. Noer.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Presiden yang telah mengambil sikap untuk menunda pengesahan beberapa rancangan Undang-Undang, seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba. (OL-7)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved