Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PB HMI Imbau Seluruh Kader Kaji RUU KUHP dan KPK

Cahya Mulyana
24/9/2019 20:02
PB HMI Imbau Seluruh Kader Kaji RUU KUHP dan KPK
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) R Saddam Al Jihad(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PENGURUS Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengeluarkan surat resmi berisi himbauan kepada seluruh Badan Koordinasi, Cabang dan Komisariat untuk mengkaji secara matang isi Revisi Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Termasuk mengenai UU KPK pun, PB HMI memilih cara judicial riview (JR) terkait pasal yang perlu diperbaiki.

"Sehubungan dengan banyaknya protes tentang RUU RKUHP maka kami menghimbau kepada seluruh insan akademis HMI di setiap Badan Koordinasi, Cabang dan Komisariat untuk melakukan kajian RUU RKHUP dan UU KPK dan insya Allah hasil kajiannya akan disampaikan melalui Temu Hukum Nasional serta menyampaikannya langsung kepada Presiden Jokowi dan DPR," terang surat himbauan yang ditandatangani Ketua Umum PB HMI Saddam Al Jihad yang diterima Media Indonesia dari Sekretaris Jenderal PB HMI, Naila Fitria, Selasa (24/9).

Baca juga: Mahasiswa Diminta Waspada Demo Disusupi Kelompok Anarkis

Menurut surat yang ditujukan kepada seluruh Badan Koordinasi, Cabang dan Komisariat pada Selasa (24/9) itu, HMI juga meminta menggarisbawahi pasal-pasal yang dianggap krusial dari hasil pembahasan pemerintah dengan DPR. Kemudian meminta tetap harmonis dengan segenap pihak di lapangan, membangun ritme dan tempo gerakan yang berkelanjutan dan efektif.

"Kemudian jika terjadi kekeliruan dengan poin-poin UU KPK yang baru disahkan maka dapat menempuh jalur hukum melalui judicial riview ke Mahkamah Konstitusi," tutup surat tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya