Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH bersama Komisi III DPR Kamis (24/11) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menjelaskan pihaknya tengah menyorot pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan demokrasi di RKUHP.
"Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi," ungkap Tobas dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis (24/11).
Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus kepada pasal-pasal terkait makar, penyerangan martabat presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum. Jika tidak dirumuskan dengan baik, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Baca juga: DPR Akui Tidak Bisa Tampung Semua Aspirasi Publik soal Revisi KUHP
"Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat," ujarnya.
Tobas menjelaskan, pihaknya bersama Komisi III akan mendorong pemerintah untuk menghapus beberapa pasal di RKUHP yang berpotensi mengancam demokrasi. Atau pemerintah bisa memberikan perubahan dengan memberikan batasan yang ketat dalam pasal yang dimaksud.
"Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," ungkapnya.
Selain sejumlah pasal yang mengancam demokrasi, NasDem juga mengkritik beberapa pasal lain yang ada di RKUHP.
Seperti pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum.
"Jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana," ungkapnya.
Berdasarkan draft RKUHP yang terbaru, pemerintah sendiri sebelumnya telah mengakomodir beberapa masukan masyarakat terkait RKUHP. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa draft RKUHP yang terbaru masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan.
"Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," ujarnya. (Uta/OL-09)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved