Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak mahasiswa yang keberatan atas Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk berdiskusi dan menempuh jalur hukum.
"Isu yang ada dalam RUU RKUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan dan UU KPK ini di luar sana dimanfaatkan untuk kepentingan politk maka saya berharap kepada ade-ade saya mahasiswa jangan terbawa oleh agenda politik yang tidak benar. Kalau mau debat dan bertanya soal UU datang ke DPR atau ke saya," terangnya usai menghadiri rapat paripurna ke-10 yang salah satunya menghasilkan keputusan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga: Muladi: Menolak Revisi KUHP Berarti Cinta Penjajahan
Menurut dia, masyarakat yang masih mempertanyakan atau keberatan terhadap produk hukum bisa meminta informasi yang utuh kepada pemerintah atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan cara yang elok dan menjunjung tatanan hukum yang berlaku.
"Saya mengingatkan kita ini mendengar dan melihat ada upaya-upaya yang menunggangi dan jangan terpancing. Termasuk UU KPK yang sudah disepakati maka ajukan judicial riview ke MK bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai mahasiswa taat hukum kita harus melalui mekanisme itu," pungkasnya.
Pada rapat paripurna DPR ke 10 yang dihadiri 288 Anggota DPR menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. Itu sebagai respon pemerintah terhadap sebagian masyarakat yang masih keberatan atas pasal-pasal yang ada di dalamnya. (OL-4)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved