Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Telah Mengakomodasi Keberatan Preisden Terkait RKUHP

Putra Ananda
23/9/2019 18:54
DPR Telah Mengakomodasi Keberatan Preisden Terkait RKUHP
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

USAI menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan DPR memahami keinginan Jokowi yang ingin menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah dan DPR sepakat masih ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan dalam RKUHP.

"Intinya karena kita memahami keinginan preisden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra sehingga masih perlu memerlukan sosialiasi dan juga penjelasan yang lebih banyak ke publik," tutur Bamsoet saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Bamsoet menejelaskan setidaknya masih terdapat 14 pasal yang menuai pro dan kontra yang ada di dalam RKUHP. Seperti pasal yang mengatur tentag perzinahan, penghinaan kepada presiden, dan kekhawatiran terancamnya kebebasan pers. Bahkan, pasal-pasal pro kontra tersebut sampai diberitakan oleh media-media asing yang memeperingatkan warganya untuk ke Indonesia.

"Saya kemarin ke Bali dan banyak pengusaha pengusaha di Bali mereka rasa adanya asal Kumpul kebo atau perzinahan di mana hubungan tanpa ikatan perkawinan itu bisa dipidana sementara banyak turis asing di Bali itu tidak perlu menunjukkan status perkawinannya," tuturnya.

Namun, kendati demikian Bamsoet menyatakan DPR akan berusaha keras melakukan pembahasan dan pendamalaman terhadap sejumlah pasal yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Dirinya berharap pembahasan tersebut dapat dituntaskan dengan harapan dapat dituntaskan oleh DPR pada periode saat ini.

"Saya sebagai ketua DPR harus bersikap optimis RKUHP bisa disahkan dalam 3 masa sidang paripurna mendatang. Namun DPR juga tidak memaksakan jika ternyata pengesahan RKUHP tidak dapat selesai dalam periode 2014-2019," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya