Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Tim Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah Muladi mengatakan perspektif yang hendak dibangun dalam KUHP adalah keindonesiaan dan mengikis aturan kolonial. Hal itu penting karena Indonesia telah merdeka 74 tahun sehingga perlu memiliki hukum pidana sendiri yang lebih bermartabat.
"Saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini (RKUHP). Jadi kritik yang terjadi, oleh pers, media, media sosial, dan pakar pakar tertentu, itu saya lihat kritik itu bersifat sporadis dan ad hoc. Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya RKUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," terang mantan Gubernur Lemhannas tersebut saat mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan keterangan menyangkut RKUHP di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: NasDem Sepakat Pengesahan RKUHP Ditunda
Menurutnya, penundaan RKUHP untuk kali ini masih bisa ditolerir namun suatu hari nanti bangsa ini harus memiliki KUHP buatan sendiri. Hal itu penting sebagai sebuah negara berdaulat mempunyai peraturan atau hukum hasil pemikiran dan konsensus bersama.
"Saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti tuh kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP BELANDA ini ke Indonesia tahun 1918, itu melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran belanda, yuris prudensi dan juga melalui asas konfrontensi," terangnya.
Menurut dia, pembahasan RKUHP yang saat ini menuai penolakan yang akhirnya Presiden Jokowi meminta untuk ditunda batu ujinya adalah Pancasila, UUD 1945, HAM, dan juga asas umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
"Jadi kita tidak hanya merumuskan partisipasi Indonesia. Jadi dalam hal hal ini yang dicakup adalah pertama, adalah filosofisnya, kedua adalah kriminalisasi nya perbuatan-perbuatan pidana dan yang ketiga adalah sistem pertanggungjawaban pidana dan kita juga mengatur tentang korporasi," pungkas mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Pembangunan VII itu. (OL-4)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved