Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Muladi: Menolak Revisi KUHP Berarti Cinta Penjajahan

Cahya Mulyana
20/9/2019 19:30
Muladi: Menolak Revisi KUHP Berarti Cinta Penjajahan
Ketua Tim Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah Muladi(Dok.MI)

KETUA Tim Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah Muladi mengatakan perspektif yang hendak dibangun dalam KUHP adalah keindonesiaan dan mengikis aturan kolonial. Hal itu penting karena Indonesia telah merdeka 74 tahun sehingga perlu memiliki hukum pidana sendiri yang lebih bermartabat.

"Saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini (RKUHP). Jadi kritik yang terjadi, oleh pers, media, media sosial, dan pakar pakar tertentu, itu saya lihat kritik itu bersifat sporadis dan ad hoc. Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya RKUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," terang mantan Gubernur Lemhannas tersebut saat mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan keterangan menyangkut RKUHP di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca juga: NasDem Sepakat Pengesahan RKUHP Ditunda

Menurutnya, penundaan RKUHP untuk kali ini masih bisa ditolerir namun suatu hari nanti bangsa ini harus memiliki KUHP buatan sendiri. Hal itu penting sebagai sebuah negara berdaulat mempunyai peraturan atau hukum hasil pemikiran dan konsensus bersama.

"Saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti tuh kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP BELANDA ini ke Indonesia tahun 1918, itu melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran belanda, yuris prudensi dan juga melalui asas konfrontensi," terangnya.

Menurut dia, pembahasan RKUHP yang saat ini menuai penolakan yang akhirnya Presiden Jokowi meminta untuk ditunda batu ujinya adalah Pancasila, UUD 1945, HAM, dan juga asas umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.

"Jadi kita tidak hanya merumuskan partisipasi Indonesia. Jadi dalam hal hal ini yang dicakup adalah pertama, adalah filosofisnya, kedua adalah kriminalisasi nya perbuatan-perbuatan pidana dan yang ketiga adalah sistem pertanggungjawaban pidana dan kita juga mengatur tentang korporasi," pungkas mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Pembangunan VII itu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya