Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu yang disoroti dari revisi itu ialah pemberian syarat remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan berat HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa tidak lagi merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Tidak lagi. Otomatis PP itu tidak berlaku lagi," kata Herman di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Erma S Ranik, menjelaskan rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum. Lewat revisi UU Pemasyarakatan, remisi dikembalikan ke pengadilan.
"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut, dia berhak untuk mengajukan itu (remisi)," jelas Erma.
Direktorat Pemasyarakatan juga berhak menilai apakah seseorang bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat. Sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut hak narapidana dicabut, aturan itu tetap berlaku. "Boleh mereka (narapidana) mengajukan remisi. Diterima atau tidak, tergantung Kemenkum dan HAM," kata Erma.
Pasal 43A PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya mengatur seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyarat-an. Misalnya, bersedia menjadi justice collaborator, sudah menjalani hukuman selama dua pertiga, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Aturan itu otomatis tidak berlaku setelah revisi UU Pemasyarakatan disahkan. Pembahasan revisi UU Pemasyarakatan berlangsung mulus dalam rapat tingkat pertama di Komisi III, Selasa (17/9).
DPR dan pemerintah sepakat pembahasan revisi UU Pemasyarakatan dilanjutkan ke tingkat II. Setelah itu, DPR akan menjadwalkan paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, pemberian remisi dan bebas bersyarat mengacu PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Substansi revisi UU Pemasyarakat-an yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut dikritik banyak pihak karena mempermudah koruptor mendapat remisi dan bebas bersyarat. (Uta/Medcom/P-3)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved