Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR harus segera dijalankan. Pasalnya, beleid tersebut kini telah menjadi hukum positif dan tinggal diteken dari Presiden Jokowi.
"Revisi UU KPK saya melihat untuk penataan yang lebih baik. Revisi hal yang lumrah dan biasa. Jadi UU ini sudah sah secara konatitusional," kata Rully dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi, di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, UU KPK memang mendesak untuk diubah mengingat tugas komisi antirasywah melakukan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dinilai tidak optimal. Melalui revisi, ucapnya, kewenangan KPK menjadi proporsional.
"Perdebatan mengrnai independensi sebenarnya sudah selesai karena konsideran dalam UU KPK yang baru KPK menyatakan sebagai lembaga negara rumpun eksekutif yang tetap independen dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Ia pun menyebut perihal pasal baru mengenai dewan pengawas sebagai keniscayaan. Lembaga negara mana pun, kata dia, perlu diawasi untuk menjaga checks and balances.
"Dewan Pengawas itu hal biasa. Yang jelas harus ada fungsi pengawasan," ucap dia.
Baca juga: DPR Pastikan Dewan Pengawas KPK Independen
Sebaliknya, pengamat hukum Supardji Ahmad menilai gagasan dewan pengawas kebablasan. Pasalnya, hal itu akan menjadikan kedudukan komisioner KPK seolah-olah berada di bawah Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin operasional teknis seperti penyadapan.
"Kewenangan dewan depngawas agak berlebihan. Karena itu, integritas dan keteladanan dari anggota ewan pengawas akan sangat penting," ujar dia.
Terlepas dari polemik yang muncul, ia berpendapat UU KPK yang baru telah menjadi hukum positif yang akan segera berlaku. Dia berharap UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru pula kelak bisa menyelesaikan tunggakan kasus-kasus besar.
"Kita berharap dengan UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru terselesaikan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century dan KTP-el. Harus tuntas diusut semuanya kasus kasus besar," tandasnya. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved