Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR harus segera dijalankan. Pasalnya, beleid tersebut kini telah menjadi hukum positif dan tinggal diteken dari Presiden Jokowi.
"Revisi UU KPK saya melihat untuk penataan yang lebih baik. Revisi hal yang lumrah dan biasa. Jadi UU ini sudah sah secara konatitusional," kata Rully dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi, di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, UU KPK memang mendesak untuk diubah mengingat tugas komisi antirasywah melakukan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dinilai tidak optimal. Melalui revisi, ucapnya, kewenangan KPK menjadi proporsional.
"Perdebatan mengrnai independensi sebenarnya sudah selesai karena konsideran dalam UU KPK yang baru KPK menyatakan sebagai lembaga negara rumpun eksekutif yang tetap independen dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Ia pun menyebut perihal pasal baru mengenai dewan pengawas sebagai keniscayaan. Lembaga negara mana pun, kata dia, perlu diawasi untuk menjaga checks and balances.
"Dewan Pengawas itu hal biasa. Yang jelas harus ada fungsi pengawasan," ucap dia.
Baca juga: DPR Pastikan Dewan Pengawas KPK Independen
Sebaliknya, pengamat hukum Supardji Ahmad menilai gagasan dewan pengawas kebablasan. Pasalnya, hal itu akan menjadikan kedudukan komisioner KPK seolah-olah berada di bawah Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin operasional teknis seperti penyadapan.
"Kewenangan dewan depngawas agak berlebihan. Karena itu, integritas dan keteladanan dari anggota ewan pengawas akan sangat penting," ujar dia.
Terlepas dari polemik yang muncul, ia berpendapat UU KPK yang baru telah menjadi hukum positif yang akan segera berlaku. Dia berharap UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru pula kelak bisa menyelesaikan tunggakan kasus-kasus besar.
"Kita berharap dengan UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru terselesaikan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century dan KTP-el. Harus tuntas diusut semuanya kasus kasus besar," tandasnya. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved