Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dewan Pengawas untuk Menjaga Marwah KPK

Medcom
11/9/2019 22:40
Dewan Pengawas untuk Menjaga Marwah KPK
Forum Santri Indonesia menggelar aksi dukungan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).(MI/ Susanto)

REVISI UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dipandang sebagai upaya memereteli kewenangan lembaga antirasywah itu.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat, ada sejumlah poin revisi yang justru bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kewenangan KPK.

Misalnya, keberadaan dewan pengawas yang diperlukan guna mengawasi perilaku atau kode etik pegawai dan pimpinan KPK.

"Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK," kata Fauzan.

Baca juga: Nawawi Pomolango Setujui Revisi Sebagian UU KPK

Tujuannya, sambung Fauzan, untuk menjaga marwah KPK, jangan sampai akibat perilaku internal membuat lembaga tersebut tidak lagi terhormat.

"Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya khawatir karena dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track," ujarnya.

Ia menganalogikan dewas pengawas KPK seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.

Namun, kata dia, keberadaan KY, Komjak dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yudisial yang menjadi kewenangan kejaksaan dan kepolisian. Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.

"Penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai," tandas Fauzan.

Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum kunjung menentukan sikap. Apakah menolak revisi UU KPK atau setuju dengan DPR mengubah aturan soal lembaga antikorupsi itu.

Sementara, calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango menilai revisi  perlu dilakukan. Prioritas kerja yang selama ini fokus pada penindakan tindak pidana korupsi juga perlu diubah pada pencegahan.

Nawawi juga mengkritik kinerha KPK yang belum optimal sejak berdiri 17 tahun lalu. Alasannya, KPK terlalu fokus pada penindakan, bukan pencegahan.

"Hal itu sebenarnya sesuai dengan Pasal 6 Huruf C UU KPK yang menyatakan bahwa tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pencegahan diletakkan di ujung sekali. Seharusnya pencegahan diletakkan pada bagian paling awal," tandasnya. (Ant/ OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya