Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Presiden Joko Widodo tidak menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi undang-undang tersebut.
Ia optimistis RUU inisiatif DPR tersebut tidak akan disahkan jika Presiden menolaknya. Agus juga menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah tidak berkonsultasi terkait lahirnya RUU tersebut.
"KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ungkap Agus, Jumat (5/9).
Baca juga: KPK Gelisah dan Merasa di Ujung Tanduk
Agus mencatat DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi yang mengancam eksistensi KPK.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ungkapnya.
KPK, sambung Agus, percaya bahwa Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataannya yang tidak ingin melemahkan komisi antikorupsi itu. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.
"KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja pencegahan dan penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak," tandasnya.
Sejumlah aturan yang dianggap melemahkan kinerja KPK antara lain, terkait pengawasan tertuang di Pasal 37 RUU KPK yang berbunyi, dalam rangka mengawasi tugas wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas. Dewan pengawas yang dimaksud merupakan lembaga nonstruktural, yang anggotanya berjumlah lima orang pilihan DPR dan Presiden.
Selain itu, dalam melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis kepada dewan pengawas KPK, seperti tertuang dalam pasal 12 A dan 12 B. Dalam pasal 37 B, dewan pengawas juga bisa menolak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam proses kinerja KPK.
Tidak hanya itu, ada pula beberapa poin perubahahan yang mengancam independensi KPK, seperti pasal 43 (1) yang berbunyi penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kemudian, dalam pasal 45, penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil.
Kemudian, dalam pasal 40 (1), KPK berwenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved