Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOALISI Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK mengkritisi 20 nama Capim KPK yang lolos uji profile assessment oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada 8-9 Agustus lalu.
Anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuturkan sikap Koalisi Kawal Capim KPK bertolak belakang dan tidak sepakat atas hasil tersebut.
Atas hal tersebut, ia mengkhawatirkan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dan jalannya lembaga antirusuah kedepannya.
"Kita menganggap masa depan KPK terancam dengan kinerja pansel selama ini ketika kita membaca 20 nama yang beredar di masyarakat," ujar Kurnia dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (25/8).
Kurnia menilai di antara 20 nama tersebut masih menyisakan Capim KPK dengan rekam jejak yang bermasalah. Mulai dari tidak patuhnya melaporkan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi hingga pelanggaran kode etik di lembaganya terdahulu.
Baca juga : Pengungkapan Hasil Tracking Capim KPK Punya Konsekuensi Hukum
"Ini mengartikan bahwa Pansel tidak mempertimbangkan isu rekam jejak dengan baik," imbuhnya.
Meskipun demikian Koalisi Kawal Capim KPK bersepakat tidak membeberkan nama-nama Capim KPK yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah tersebut. Pun begitu halnya dengan nama-nama yang diprediksi berpotensi layak mendapatkan posisi pimpinan KPK.
Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga meminta agar masyarakat lebih berfokus pada indikator maupun kriteria kelayakan seorang pimpinan KPK.
"Lebih penting membicarakan indikator daripada jumlah atau orang, karena dengan indikator itu nanti ketika di kemudian hari ditemukan, dia akan langsung otomatis masuk kriteria yang tidak layak. Pasti ada calon yang layak, tapi kami enggak mau mengendorse satu atau dua nama karena belum tentu pada akhirnya mereka akan tetap berkomitmen," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos tahap profile assessment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019. Ke-20 nama tersebut diketahui datang dari berbagai unsur mulai dari Polri, jaksa, anggota KPK, advokat, hingga dosen.
"Dari 40 orang peserta yang hadir pada profile assesment, yang dinyatakan lulus sebanyak 20 orang," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (23/8).
Selanjutnya ke-20 nama yang lolos tersebut diwajibkan mengikuti seleksi selanjutnya yakni tes kesehatan yang akan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Senin (26/8). (OL-7)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved