Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

RUU Bela Negara tidak Perlu Buru-Buru

Rahmatul Fajri
22/8/2019 09:10
RUU Bela Negara tidak Perlu Buru-Buru
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Asril Tanjung.(Dok. DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Asril Tanjung menilai warga negara yang menolak membela negara harus mendapat hukuman. Pasalnya, UUD 1945 menyatakan setiap warga negara wajib membela negara.

"Kalau saya pribadi, negara kita terancam, kalau enggak mau dipanggil, ya Anda musuh berarti. Harusnya kena hukuman dan tindakan," katanya di sela pembahasan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-PN) kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Meski dari perspektif hak asasi manusia (HAM) tidak ada pemaksaan untuk turut serta membela negara, tetapi setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti konstitusi negara tempat ia berada. "Ada yang soal HAM bela negara mau atau tidak, tidak boleh diganggu. Tidak bisa begitu, kalau tidak, tidak masuk negara Indonesia, itu kewajiban kita. Kalau negara sudah terancam dan tidak mau bela, ya harus dihukum," imbuh Asril.

Dia menyadari masih terjadi perdebatan mengenai kewajiban ikut serta membela negara. Maka dari itu, dalam RUU PSDN-PN, khususnya mengenai aksi bela negara, perlu ditelaah lebih lanjut dan mendengar keterangan semua pihak.

Menurutnya perlu diatur pihak mana saja yang termasuk komponen cadangan sebagai pendukung komponen utama, yakni TNI ketika situasi dalam keadaan mendesak.

"Komponen cadangan itu purnawirawan TNI/Polri, mahasiswa yang siap dilatih dasar keprajuritan, termasuk masyarakat, pendidikan pendahuluan bela negara di sekolah," paparnya.

Selain itu, perlu diatur pula mengenai anggaran dalam menyiapkan komponen cadangan. Kemudian, perlu dibahas pula bersama pihak terkait, khususnya dengan Kementerian Ketenagakerjaan ketika menyangkut masyarakat sipil yang bekerja dan dibutuhkan dalam aksi bela negara.

"Saya tidak yakin RUU itu rampung dalam waktu singkat. Maunya periode sekarang, tapi tahu sendiri kan ada 10 partai dan bisa berbeda pendapat. Ini harus pelan-pelan jangan sampai ada yang dirugikan atau diuntungkan," cetus Asril.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri dan peneliti Batara Ibnu Reza mengkritik pembahasan RUU PSDN-PN yang menurut mereka terlalu terburu-buru dan harus disetujui DPR periode sekarang.

"Kami merekomendasikan RUU ini tidak terburu-buru disahkan. Pembahasan tidak boleh dipaksakan selesai pada periode ini," tegas Gufron dalam rapat pembahasan RUU PSDN-PN bersama Pansus Komis I DPR, kemarin. (Faj/*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya