Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, menjelaskan 8 lembaga yang digandeng untuk menelusuri rekam jejak peserta capim KPK berdasarkan kompetensi dan kewenangan tiap instantsi.
"Delapan lembaga negara ini yang kita mintai bantuan tentu sesuai dengan kompetensinya. Misal kalau kita minta ke BNN, ya tentu kita minta dokumen yang berkaitan dengan masalah narkotika, entah dia pengedar atau pemakai, pokoknya seperti itu. Tidak mungkin BNN memberikan dokumen kriminal lain, semoga mereka mengerti dan tidak membebani kami. Pun KPK, ini biasa dimintakan setiap Pansel," kata Yenti kepada Media Indonesia, Sabtu (10/8).
Baca juga: KPK Temukan Potensi Penyelamatan Aset Senilai Rp100 Miliar
BNN dan BNPT, kata Yenti, merupakan lembaga tambahan yang digandeng dalam proses seleksi capim KPK saat ini. Hal itu dikarenakan adanya dinamika yang terjadi di tubuh KPK.
"Memang saat ini ditambah dengan BNPT dan BNN dan saya sudah sebutkan apa alasannya. Itulah inovasi kami, karena kami juga mengikuti isu-isu yang muncul dan dinamika yang ada, maka kami menambah BNN dan BNPT. Dari mereka kita mintakan sesuai dengan kompetensi mereka," jelasnya.
Yenti berharap, 8 lembaga itu mampu menyerahkan catatan rekam jejak capim KPK sesegera mungkin. Pasalnya, Pansel tidak ingin proses seleksi terhambat lantaran ada data yang belum disampaikan. Dokumen yang diserahkan ke Pansel tersebut akan digunakan sebagai bahan acuan dan pertimbangan pada tahap wawancara.
Menyoal laporan ataupun masukan masyarakat, Yenti mengatakan, Pansel akan selektif memilahnya. Sebab, Pansel tidak ingin menanggapi tudingan kepada capim tanpa bukti dan data yang kuat.
"Kalau hanya pemberitaan yang tidak jelas melayangkan isu ya tidak lah, kita juga tidak ingin wasting time. Jadi yang kami terima ya yang berbasis data," ujarnya.
Pun soal siapa dan sebab capim itu dilaporkan, Pansel tidak akan membukanya kepada publik. Sebab, Pansel ingin menjaga kehormatan peserta tersebut.
"Masukan yang terklarifikasi dan bisa dijadikan alasan kami untuk tidak meloloskan, ya itu tanggungjawab kami. Tidak akan kita buka kepada publik, kita tahu rambu-rambunya," imbuh Yenti. "Kasihan kan kalau misalnya, terpilih juga enggak, tiba-tiba malah dipermalukan ke mana-mana, tidak akan seperti itu. Kita akan jaga itu," sambungnya.
Baca juga: JK Rayakan Idul Adha di Makassar
Oleh karenanya, Pansel tidak akan latah menyebarkan laporan ataupun hasil rekam jejak peserta kepada publik. Pansel, kata Yenti, akan bekerja dengan profesional.
"Kami tidak akan melakukan itu. Kami melakukan seperti yang biasa kami lakukan. Seleksi ini dilakukan berdasarkan perundangan dan hukum kebiasaan yang telah berlaku," pungkasnya. (OL-6)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved