Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan jawaban pada sidang sengketa Pileg hari ini untuk kasus surat suara tercoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Perkara tersebut menyeret nama caleg NasDem Dapil II DKI Davin Kirana.
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, jawaban pihaknya akan sama seperti pada saat rekapitulasi nasional di kantor KPU 21 Mei lalu.
"Sama lah (jawabanya) kan Bawaslu punya dasar kenapa pada akhirnya kita menolak suara yang itu (PSU Kuala Lumpur)," ungkap Fritz di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Seperti diketahui, pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
Berdasarkan keterangan PPLN, sebanyak 62.287 surat suara itu sebetulnya telah dikembalikan pemilih dan tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019, namun pihak pos Malaysia baru bisa mengirimkan surat suara itu ke PPLN hari berikutnya.
Baca juga: NasDem Bawa Kasus Davin Kirana ke MK
PPLN berpandangan surat suara yang tiba belakangan tetap bisa dihitung lantaran sudah diterima di kantor pos tanggal 15 Mei, namun Panwas berpendapat 62 ribu surat suara itu tidak bisa dihitung karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Dalam rapat pleno rekap nasional, pandangan Panwas diperkuat oleh Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22.740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019.
KPU kemudian memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi suara.
Di sisi lain, menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara, NasDem berkurang menjadi 22.558 suara.
Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
"Ya kan ada di dalam Undang-Undang Pemilu menyatakan rekomendasi Bawaslu dalam proses rekapitulasi, wajib ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Fritz.
Ia juga menambahkan polemik ini bukan hanya soal kesalahan teknis saja.
"Kita kan enggak bisa melihat hal ini dari satu sisi saja. Ini kan puncak dari semuanya, puncak (masalah) DPT yang saat diverifikasi tidak ada. Kemudian SK KPU soal kapan surat suara harus diterima oleh KPU. Bukan oleh kantor pos saja," tandas Fritz.(OL-5)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved