Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan jawaban pada sidang sengketa Pileg hari ini untuk kasus surat suara tercoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Perkara tersebut menyeret nama caleg NasDem Dapil II DKI Davin Kirana.
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, jawaban pihaknya akan sama seperti pada saat rekapitulasi nasional di kantor KPU 21 Mei lalu.
"Sama lah (jawabanya) kan Bawaslu punya dasar kenapa pada akhirnya kita menolak suara yang itu (PSU Kuala Lumpur)," ungkap Fritz di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Seperti diketahui, pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
Berdasarkan keterangan PPLN, sebanyak 62.287 surat suara itu sebetulnya telah dikembalikan pemilih dan tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019, namun pihak pos Malaysia baru bisa mengirimkan surat suara itu ke PPLN hari berikutnya.
Baca juga: NasDem Bawa Kasus Davin Kirana ke MK
PPLN berpandangan surat suara yang tiba belakangan tetap bisa dihitung lantaran sudah diterima di kantor pos tanggal 15 Mei, namun Panwas berpendapat 62 ribu surat suara itu tidak bisa dihitung karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Dalam rapat pleno rekap nasional, pandangan Panwas diperkuat oleh Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22.740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019.
KPU kemudian memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi suara.
Di sisi lain, menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara, NasDem berkurang menjadi 22.558 suara.
Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
"Ya kan ada di dalam Undang-Undang Pemilu menyatakan rekomendasi Bawaslu dalam proses rekapitulasi, wajib ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Fritz.
Ia juga menambahkan polemik ini bukan hanya soal kesalahan teknis saja.
"Kita kan enggak bisa melihat hal ini dari satu sisi saja. Ini kan puncak dari semuanya, puncak (masalah) DPT yang saat diverifikasi tidak ada. Kemudian SK KPU soal kapan surat suara harus diterima oleh KPU. Bukan oleh kantor pos saja," tandas Fritz.(OL-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved