Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mulai kemarin mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan jadwal, ada 10 permohonan NasDem dari empat provinsi yang mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Taufik Basari, memastikan bahwa semua permohon-an PHPU yang diajukan NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Hal itu mengingat kewenang-an MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.
"Bukan pada pelanggaran lain yang menjadi ranahnya Bawaslu, seperti pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," tutur Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Tobas menambahkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU pileg yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, Tobas menyebut semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan KPU dengan versi pemohon.
"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK, semestinya yang dipersoalkan ialah selisih suara antara pemohon dan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," tutur Tobas.
Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara, semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian. Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.
Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU pileg di Provinsi Jawa Timur.
Dalam permohonan, NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan rekapitulasi suara Pileg 2019 di Dapil 1 Jatim.
Dalam permohonan itu, NasDem mendalilkan bahwa salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara itu, NasDem kehilangan satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim 1. "Kursi itu seharusnya milik NasDem," kata kuasa hukum pemohon, Regginaldo Sultan, saat membacakan surat permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan suara NasDem yang hilang terjadi saat proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara ke tingkat kecamatan.
Papua terbanyak
Pada bagian lain, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan PHPU Pileg 2019. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang seluruh perkara di Papua, kemarin.
"Panel 2 untuk satu Provinsi Papua. Memang Papua ini perkaranya paling banyak. Papua ada 20 pemohon, meliputi 16 partai, 1 perorangan kepala adat, dan 3 DPD. Perkara yang diperiksa (seluruhnya) 20 perkara," ujar Hasyim saat rehat sidang PHPU Pileg 2019 di Gedung MK, kemarin.
Selain itu, imbuh Hasyim, Panel 1 memeriksa dua provinsi, yaitu Jawa Timur dan Aceh. Untuk Jawa Timur ada 11 pemohon partai, sedangkan Aceh ada 12 pemohon, meliputi 8 partai nasional dan 4 partai lokal. Total yang diperiksa 23 perkara. Panel 3 memeriksa dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Maluku Utara. Untuk Jawa Barat ada 11 pemohon partai. Maluku Utara ada 8 partai pemohon dan 2 DPD. Total ada 21 perkara yang diperiksa. (Ins/X-6)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved