Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem mulai kemarin mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan jadwal, ada 10 permohonan NasDem dari empat provinsi yang mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Taufik Basari, memastikan bahwa semua permohon-an PHPU yang diajukan NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Hal itu mengingat kewenang-an MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.
"Bukan pada pelanggaran lain yang menjadi ranahnya Bawaslu, seperti pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," tutur Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Tobas menambahkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU pileg yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, Tobas menyebut semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan KPU dengan versi pemohon.
"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK, semestinya yang dipersoalkan ialah selisih suara antara pemohon dan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," tutur Tobas.
Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara, semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian. Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.
Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU pileg di Provinsi Jawa Timur.
Dalam permohonan, NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan rekapitulasi suara Pileg 2019 di Dapil 1 Jatim.
Dalam permohonan itu, NasDem mendalilkan bahwa salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara itu, NasDem kehilangan satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim 1. "Kursi itu seharusnya milik NasDem," kata kuasa hukum pemohon, Regginaldo Sultan, saat membacakan surat permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan suara NasDem yang hilang terjadi saat proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara ke tingkat kecamatan.
Papua terbanyak
Pada bagian lain, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan PHPU Pileg 2019. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang seluruh perkara di Papua, kemarin.
"Panel 2 untuk satu Provinsi Papua. Memang Papua ini perkaranya paling banyak. Papua ada 20 pemohon, meliputi 16 partai, 1 perorangan kepala adat, dan 3 DPD. Perkara yang diperiksa (seluruhnya) 20 perkara," ujar Hasyim saat rehat sidang PHPU Pileg 2019 di Gedung MK, kemarin.
Selain itu, imbuh Hasyim, Panel 1 memeriksa dua provinsi, yaitu Jawa Timur dan Aceh. Untuk Jawa Timur ada 11 pemohon partai, sedangkan Aceh ada 12 pemohon, meliputi 8 partai nasional dan 4 partai lokal. Total yang diperiksa 23 perkara. Panel 3 memeriksa dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Maluku Utara. Untuk Jawa Barat ada 11 pemohon partai. Maluku Utara ada 8 partai pemohon dan 2 DPD. Total ada 21 perkara yang diperiksa. (Ins/X-6)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved