Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROVINSI Papua menjadi provinsi yang paling banyak mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dari 260 gugatan PHPU Pileg yang teregistrasi di MK, 20 gugatan diantaranya berasal dari Provinsi Papua.
"Kalau dibagi per provinsi, paling banyak mengajukan perkara ada di Papua, yakni terdapat 20 perkara," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga: Jokowi Apresiasi Totalitas NasDem
Hasyim merinci, dari 20 perkara tersebut, 16 perkara diantaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Tiga perkara diajukan oleh calon anggota DPD, dan satu perkara yang dimohonkan oleh kepala adat Papua. "Meski paling banyak tapi sama aja di semua tempat, perhatian kita sama untuk semua provinsi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah memetakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. KPU RI bersama KPU daerah dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan seluruh jawaban untuk membantah dalil-dalil pemohon serta alat bukti yang mendukungnya. "Ya nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, di hari pertama, MK menggelar sidang pendahuluan untuk perkara PHPU Pileg 2019 dari lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua, hari ini.
Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Pada Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Sebelum ke sidang pemeriksaan, MK akan melakukan seleksi perkara mana saja yang bisa dilanjutkan ke tahap pembukitan. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Diketahui, MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (Ins/OL-6)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved