Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja keras untuk melahirkan pimpinan KPK yang mampu mengkonsolidasikan dan menjadikan lembaga antirasuah itu tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Pimpinan KPK juga harus mampu membongkar kasus-kasus korupsi besar.
Indonesia Police Watch (IPW) memberi catatan tersebut mengingat banyaknya anggota Polri dan jaksa yang ikut dalam seleksi capim KPK, serta banyaknya pihak-pihak yang memprotes keikutsertaan polisi dan jaksa itu. "Dalam segala hal kita harus merujuk pada undang-undang atau ketentuan yang ada agar tidak salah kaprah. Jika tidak ada UU yang melarang calon dari Polri maupun jaksa dan karyawan KPK untuk ikut seleksi capim KPK, tentunya siapa pun tidak berhak melarang,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilisnya, Sabtu (6/7).
Neta mengaku berharap banyak pada Pansel capim KPK karena merekalah yang harus bekerja keras untuk melakukan seleksi. "Di tangan Pansel-lah sesungguhnya masa depan KPK berada. Di tangan Pansel-lah nasib pemberantasan korupsi di negeri ini akan seperti apa ke depannya," cetusnya.
Untuk itu, Neta berharap Pansel membuat kesepakatan bahwa petahana pimpinan KPK yang ikut lagi dalam seleksi sebaiknya dicoret atau tidak diloloskan untuk periode kedua. Ada dua alasan, katanya. Pertama belum pernah ada sejarahnya pimpinan KPK menjabat dua periode dan kedua dalam periode sebelumnya mereka bisa dianggap gagal karena terjadi perseteruan atau konflik yang tajam di jajaran penyidik KPK. KPK periode ini, lanjut Neta, hanya berani bermain-main di lingkaran bawah dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai pencitraan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak pimpinan KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, munculnya penolakan itu terjadi karena rekam jejak polisi dan jaksa tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Ini harus direspons dengan serius, karena bagaimana pun rekam jejak para penegak hukum itu tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Kurnia. (RO/R-1)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved