Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENDAFTARAN calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditutup sore ini. Unsur advokat dan dosen mendominasi pendaftar di lembaga antirasuah itu.
Dari data 282 pendaftar pada pukul 18.00 WIB, sebanyak 57 orang berprofesi sebagai pengacara da 53 orang lainnya merupakan dosen. pendaftar lainnya berasal dari pengsaha swasta dan BUMN sebanyak 26 orang, 5 orang jaksa, 11 orang hakim, 7 personil TNI, 10 personil Polri, 6 orang auditor, dan 10 orang lainnya berasal dari internal KPK>
Ketua Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, mengatakan nama-nama pendaftar Capim KPK yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan ke publik pada 11 Juli 2019.
Nantinya, masyarakat bisa mulai mencari rekam jejak berupa data dan fakta mengenai para pelamar yang akan mengikuti tahap selanjutnya.
Masyarakat, kata dia, bisa memberikan masukan mengenai rekam jejak pelamar Capim KPK. Kemudian, Pansel nantinya akan melakukan klarifikasi.
Baca juga : BNN Dalami Rekam Jejak Capim KPK
“Jangan sampai masukan hanya fitnah atau hanya sanjung-sanjung supaya terpilih,” kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/7).
Yenti menambahkan nama-nama capim KPK yang lolos tahap awal selanjutnya kan menjalani serangkaian tes seperti, tes tulis, tes objektif, hingga membuat makalah.
Pansel, kata dia, akan menyeleksi pendaftar dengan sejumlah kriteria kapabilitas yang mumpuni. Capim KPK harus memiliki kombinasi kemampuan.
“Dia harus paham dan memiliki kombinasi kemampuan. Setelah itu harus paham masalah keuangan negara, memahami tentang procurement, pengadaan dan yang terpenting diperlukan komponen yang paham betul mengenai organisasi internal KPK, jadi memahami manajerial organisasi," jelasnya.
Pimpinan KPK, ujar Yenti, juga perlu memahami arah pembangunan ekonomi negara. Menurut Yenti, pimpinan KPK perlu memahami pemberantasan korupsi bukan hanya dari penindakan tetapi juga sisi pencegahan.
Upaya pencegahan melalui penguatan sistem kerja juga perlu dikuasai oleh para calon pimpinan KPK.
Baca juga : JK Harap Pimpinan KPK yang tidak Asal Tangkap
Di hari terakhir pendaftaran, beberapa orang pendaftar mendatangi langsung Gedung Sekretariat Negara. Mereka diantaranya ada Penasihat KPK, Tsani Annafari dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Supradiono yang datang terpisah.
“Pada dasarnya sebagai inisiatif dan kewajiban warga negara, jadi saya sudah gabung di KPK sejak 2005, sudah 14 tahun. Saya pikir sudah saatnya mencoba kembali," kata Giri.
Selain itu, ada juga Staf Ahli Kapolri, Irjen Ike Edwin yang datang mendaftar didampingi anak dan istrinya. Mantan Kapolda Lampung itu menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran Sekretariat Pansel KPK.
Ike mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendaftar sebagai capim lembaga antirasuah. Menurut dia, Kapolri sangat mendukung siapapun anggotanya yang maju.
“Kita berterima kasih dengan negara ini, adanya KPK sudah bagus, mana yang belum kita bagusin nanti bersama-sama seluruh rakyat dan bangsa," kata Edwin. (OL-7)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved