Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 berlangsung hari ini mulai pukul 12.30 WIB.
Ada dua kemungkinan putusan MK, yakni mengabulkan permohonan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi atau menolaknya sehingga memperkuat keputusan penepatan hasil Pilpres 2019 KPU yang memenangkan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dirinya tidak mengetahui detail isi, jumlah halaman amar putusan, dan pertimbangan majelis terkait putusan PHPU Pilpres 2019 hari ini.
Fajar hanya memaparkan bahwa sembilan hakim MK secara bergantian membacakan putusan terhadap semua dalil yang diajukan pemohon satu per satu.
"Saya tidak berani mengestimasi lama waktunya. Kita ikuti saja," kata Fajar kepada Media Indonesia, kemarin.
Berkaca ke 2014, saat itu MK yang diketuai Hamdan Zoelva menggelar sidang putusan PHPU Pilpres 2014 dengan amar putusan setebal 4.392 halaman. Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK bergantian hanya membacakan 300 halaman selama kurang lebih tujuh jam. Sidang baru dimulai pukul 14.30 atau mundur 30 menit dari jadwal semula pukul 14.00.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2014 pun diwarnai drama sujud syukur para pendukung Prabowo-Hatta di depan patung kuda, Jl Medan Merdeka Barat ketika hakim sedang membacakan putusan.
Tiba-tiba ratusan pendukung Prabowo-Hatta sujud syukur, bernyanyi, dan berpelukan. Mereka mendengar hoaks entah dari mana yang menyebutkan MK memutuskan kemenangan Prabowo-Hatta. Padahal, waktu itu MK belum mengambil keputusan.
"Sempat sujud syukur, tetapi salah, dibisikin temen. Kita sama-sama bertahan di sini. Kami dukung Prabowo presiden," ujar seorang simpatisan Prabowo-Hatta bernama Andi, Kamis (21/8/2014).
Kembali ke PHPU Pilpres 2019, menurut Fajar Laksono, MK membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang persidangan. Setiap pihak hanya diberi kuota 20 orang yang bisa masuk ke ruang persidangan.
"Sidang (hari ini) merupakan kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon dan termohon diberi ruang dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sekarang giliran Mahkamah yang memutuskan," tandas Fajar. (Uta/Ant/X-3)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved