Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan perselisih-an hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat satu hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Pendamping hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arteria Dahlan, menilai bahwa dengan dipercepatnya sidang putus-an MK, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum lebih cepat terkait dengan tuduhan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2019.
“Ya kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar ya. Juga mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang,” kata Arteria.
Arteria berharap, dengan putusan MK yang dipercepat itu kepastian hukum perihal pemenang Pilpres 2019 segera dapat dihadirkan.
“Kami berharap Pak Jokowi bisa menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK,” tukasnya.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, pun tidak mempermasalahkan keputusan MK memajukan sidang pembacaan putusan sengketa pilpres.
“Kami sudah prediksi kemungkin-an maju. Kita tidak ada masalah,” kata Andre, kemarin.
Andre menambahkan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim MK. Ia hanya meminta MK mampu menghadirkan keadilan dalam putusan nanti.
Sesuai koridor
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan majunya jadwal sidang pembacaan putusan merupakan pertimbangan internal dari majelis hakim pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim MK memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan untuk sidang pembacaan putusan telah siap seluruhnya.
“Kalau sudah siap, tentu kenapa harus menunggu tanggal 28, kan begitu,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Fajar memastikan tak ada hal-hal lain di luar pertimbangan MK yang menjadi alasan majunya pembacaan putusan pada Kamis (27/6). Hal itu, imbuh Fajar, semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai percepatan pembacaan putusan sengketa pilpres oleh MK sesuai koridor hukum. Menurutnya, tak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal (lihat grafik).
“Dalam UU MK kan diberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa pilpres 14 hari. Sidang pertama kan tanggal 14. Kalau dihitung tanggal 27, itu sudah pas 14 hari. Kalau lewat dari tanggal 28, baru dipermasalahkan,” kata Ade.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengaku siap. Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, “KPU siap, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, baik petitum yang di kabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan.”
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta semua pihak untuk menerima apa pun putusan MK nanti.
“Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, kemarin. (Ins/Faj/Yan/X-6)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved