Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALIH-ALIH menampilkan saksi fakta 'wow' seperti disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, sejumlah saksi dari pihak pemohon (02) tampak kerepotan menghadapi cecaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum, dan pihak terkait kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di MK, Jakarta, kemarin.
Tiga saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa hukum 02 dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 itu, yakni Agus Maksum, Idham Amiruddin, dan Hermansyah dinilai tidak berkualitas (lihat grafis).
Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan kesaksian tiga orang itu bersifat asumsi belaka. "Dari tiga (saksi) yang ada, yang tuduhan KPU curang terbukti tidak? Ada tidak keterangan saksi yang menunjukkan KPU mengubah suara? Kan tidak ada. Yang lain (keterangannya) tidak signifikan, hanya asumsi," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta.
Dari ketiga kesaksian itu tidak relevan dalam menjawab soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap invalid serta tudingan adanya penggelembungan suara. "Kalau pemohon mau membuktikan bahwa dalil perolehan suara lebih besar daripada pihak terkait (TKN 01), tunjukkan saksi di tingkat provinsi atau saksi di kabupaten. Kan harusnya ada, tapi enggak ada. Semua enggak relevan," jelas Ali.
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai deretan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi sama sekali tidak membuktikan dalil atau tuduhan dalam permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019. Keterangan saksi tidak menunjukkan fakta terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Saksi yang dihadirkan seperti tadi (kemarin) berjam-jam ngomong, tapi ketika ditanya, dia tidak bisa menerangkan. Seluruh keterangan dia tidak ada gunanya," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta.
Total saksi yang dihadirkan pemohon sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli (Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono). Sementara itu, pegiat HAM Haris Azhar mengundurkan diri sebagai saksi ke MK.
Tidak ada alat bukti
Selain kesaksian yang kedodoran, pemohon juga tidak bisa menunjukkan barang bukti 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid.
Bahkan, 30 kontainer barang bukti 02 pun ditarik kembali dari MK. Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum menghadirkan bukti dokumen terkait 17,5 DPT invalid yang teregister dalam bukti P-155. "Ini buktinya P-155 tolong hadirkan buat dikonfrontasi dengan bukti KPU. Saya cari bukti P-155 itu tidak ada," kata Enny.
Yusril pun menilai alat bukti 02 di persidangan sengketa pilpres berantakan.
Anggota tim hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa dalil argumentatif yang kerap digunakan oleh tim hukum 02 di MK sebagai upaya menutupi ketidakmampuan membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya. "Butir 220 halaman 134 mendalilkan ada bukti 155, itu ternyata buktinya sampai pukul 12.00 WIB dijanjikan tidak ada, bahkan semua pengacara yg hadir tidak mampu menjawab," tutur Wayan.
Sesmen Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu dalam kesaksiannya tadi malam gagal meyakinkan majelis hakim MK, KPU, dan TKN Jokowi-Amin soal status anak perusahaan BUMN. Sebelumnya, kuasa hukum 02 mempersoalkan status cawapres 01 Ma'ruf Amin yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BI Syariah. Mereka menilai kedua bank itu berstatus anak usaha BUMN. Karena itu, dalam petitumnya pemohon (BPN Prabowo-Sandi) meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan 01 Jokowi-Amin. (Ins/Faj/Uca/X-4)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved