Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yusril Sebut Keterangan Saksi 02 tak Ada Gunanya

Putra Ananda
19/6/2019 15:25
Yusril Sebut Keterangan Saksi 02 tak Ada Gunanya
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai deretan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama sekali tidak membuktikan dalil atau tuduhan dalam permohonan gugatan perselisihan hasul pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Keterangan saksi tidak dapat menunjukkan fakta terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Saksi yang dihadrikan seperti tadi berjam-jam ngomong tapi intinya ketika ditanya dia tidak bisa menerangkan. Seluruh keterangan dia tidak ada gunanya," ungkap Yusril saat ditemui di sela-sela sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Baca juga: Saksi 02 tak Bisa Jelaskan Korelasi DPT Ganda dan Perolehan Suara

Pada sidang sengketa pilpres 2019, MK membatasi jumlah saksi yang bisa dibawa oleh masing-masing pihak. Setiap pihak hanya bisa membawa 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya tidak masalah menyangkut hal tersebut. "Bagi saya bukan masalah banyaknya jumlah saksi. Yang paling penting itu kalau saksi yang dihadirkan bisa menjelaskan ke hakim," tuturnya.

Yusril melanjutkan, setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan harus mampu menjelaskan fakta berdasarkan pengalamannya di lapangan. Setiap saksi di dalam persidangan harus bisa menjelaskan dengan baik apa yang dilihat, dialami, dan didengar.

"Saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Kalau ada analisis itu berarti ahli. Saksi cukup menerangkan apa yang dia liat, mendengar dan apa yang disaksikan," tutur Yusril.

Sebelumnya, salah satu saksi Prabowo-Sandi, Agus Makmum, menuturkan data hasil temuan DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada tanggal 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Total data tidak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta. Selain DPT tidak wajar berkode khusus, Agus juga mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Yusril mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan saksi yang memahami proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saksi teserbut dihadirkan untuk menyanggah keterangan Agus Mukmin terkait DPT yang invalid.

"Besok kami akan hadirkan saksi juga yang mengikuti juga proses penetapan DPT itu, yang akan sekaligus juga mungkin kami juga akan memberikan keterangan sebaliknya dari pada apa yang diterangkan oleh saksi yang tadi datang," tutur Yusril. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya