Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai deretan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama sekali tidak membuktikan dalil atau tuduhan dalam permohonan gugatan perselisihan hasul pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Keterangan saksi tidak dapat menunjukkan fakta terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saksi yang dihadrikan seperti tadi berjam-jam ngomong tapi intinya ketika ditanya dia tidak bisa menerangkan. Seluruh keterangan dia tidak ada gunanya," ungkap Yusril saat ditemui di sela-sela sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Baca juga: Saksi 02 tak Bisa Jelaskan Korelasi DPT Ganda dan Perolehan Suara
Pada sidang sengketa pilpres 2019, MK membatasi jumlah saksi yang bisa dibawa oleh masing-masing pihak. Setiap pihak hanya bisa membawa 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya tidak masalah menyangkut hal tersebut. "Bagi saya bukan masalah banyaknya jumlah saksi. Yang paling penting itu kalau saksi yang dihadirkan bisa menjelaskan ke hakim," tuturnya.
Yusril melanjutkan, setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan harus mampu menjelaskan fakta berdasarkan pengalamannya di lapangan. Setiap saksi di dalam persidangan harus bisa menjelaskan dengan baik apa yang dilihat, dialami, dan didengar.
"Saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Kalau ada analisis itu berarti ahli. Saksi cukup menerangkan apa yang dia liat, mendengar dan apa yang disaksikan," tutur Yusril.
Sebelumnya, salah satu saksi Prabowo-Sandi, Agus Makmum, menuturkan data hasil temuan DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada tanggal 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Total data tidak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta. Selain DPT tidak wajar berkode khusus, Agus juga mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Yusril mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan saksi yang memahami proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saksi teserbut dihadirkan untuk menyanggah keterangan Agus Mukmin terkait DPT yang invalid.
"Besok kami akan hadirkan saksi juga yang mengikuti juga proses penetapan DPT itu, yang akan sekaligus juga mungkin kami juga akan memberikan keterangan sebaliknya dari pada apa yang diterangkan oleh saksi yang tadi datang," tutur Yusril. (OL-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved