Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari, (Tobas) keberatan dengan penggunaan istilah kata manipulatif yang disampaikan oleh saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Makmum.
Keberatan tersebut disampaikan Tobas saat memberikan tanggapan atas kesaksian Agus Makmum di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sidang sengketa pilpres 2019.
Baca juga: Ditanya Soal Bukti 17,5 Juta Data Bermasalah, Kubu 02 Kelimpungan
"Apakah saudara sudah pernah membandingkan KTP yang saudara sebut palsu dengan yang asli, ataukah mungkin saudara melihat ada yang membuat KTP palsu?," tanya Tobas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Tobas, saksi perlu menghentikan menggunakan kata manupulatif dalam kesaksiannya. Sidang MK merupakan sidang yang terbuka dan bisa dilihat oleh semua orang, sehingga dikhawatirkan kata manipulatif bisa mempengaruhi persepsi orang lain seolah-olah terjadi manipulasi.
Menanggapi Tobas, Agus mengungkapkan, dirinya tidak pernah melihat langsung apakah ada orang yang melakukan manipulasi KTP seperti yang ia utarakan dalam kesaksiaannya. "Tidak ada, kami membandingkannya dengan nomenklatur 137," jawab Agus.
Di awal persidangan, Agus menjabarkan data hasil temuan DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada tanggal 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Total data tidak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta.
Selain DPT tak wajar berkode khusus, Agus mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi. (OL-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved