Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan setidaknya dapat menyelesaikan 50% dari target menyelesaikan 55 RUU prioritas 2019. Target tersebut akan dikejar dalam waktu 3 bulan ke depan sebelum masa jabatan anggota DPR 2014--2019 habis pada akhir September mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Arif Wibowo, mengajak pemerintah dan DPD RI untuk berperan aktif agar target Prolegnas 2019 bisa dicapai hingga lebih dari 50%.
Dia pun menyadari capaian legislasi saat ini masih sangat rendah, lebih kurang 18% dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 rancangan undang-undang.
"Kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR RI yang sekarang, rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang setidak-tidaknya bisa mencapai 50% lebih dari program legislasi yang sudah ditetapkan," ungkap Arif saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 di Ruang Rapat Baleg, gedung DPR, Jakarta, Senin, (17/6).
Baca juga : Pembahasan 20 RUU Prioritas Bisa Dituntaskan
Untuk mencapai target itu, Arif mengatakan perlu ada pandangan dan sikap bersama antara DPR, pemerintah, dan DPD. Sekaligus mempertegas komitmen antara ketiga pihak tentang penyelesaiaan pembahasan rancangan undang-undang yang menjadi inisitif masing-masing pihak.
Hal ini juga sebagai amanat konstitusi negara dan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua tentang MD3.
Arif memaparkan saat ini perkembangan pencapaian Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2019 yang telah disahkan menjadi undang-undang. Terdapat tiga rancangan undang-undang dan tiga rancangan undang-undang komulatif terbuka.
Sedangkan yang sedang menunggu surat presiden (Surpres) ada empat rancangan undang-undang.
"Yang masih dalam penyusunan di DPR, DPD, maupun di Pemerintah ada 15 rancangan undang-undang, dan sedang dalam proses harmonisasi di DPR ada dua rancangan undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan sepakat dilakukan percepatan penyelesaian RUU prioritas tanpa mengabaikan kualitas.
Ia mengatakan pemerintah pada prinsipnya sepakat dilakukan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Prolegnas tahun 2019 yang menjadi kewajiban bersama-sama, antara DPR, DPD, dan Pemerintah.
Ia menegaskan upaya penyelesaian akan dilakukan dengan cepat tanpa mengesampingkan kualitas sisi subtansi masing-masing UU nantinya.
"Kalau dari pemerintah, kami akan siap terus. Ini kan terlambat karena proses politik mulai 8 bulan yang lalu, beban-beban di DPR kan banyak. Mubazir kalau kita tidak selesai," ujar Yasonna. (OL-8)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved