Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menhan Minta Kasus Kivlan tidak Dipolitisasi

Golda Eksa
15/6/2019 09:15
Menhan Minta Kasus Kivlan tidak Dipolitisasi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (kanan) menerima kunjungan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kanto(MI/RAMDANI)

MENTERI Pertahanan Ryami-zard Ryacudu mengharapkan perkara hukum yang menim-pa Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak bermuatan politis. Ia meminta penyelesaian kasus Kivlan tetap merujuk regulasi yang berlaku. "Saya setuju prosedur apa, tapi asal dihormati, karena dia tentara, jenderal bintang dua," katanya kepada wartawan seusai menyambangi Kantor PBNU di Jakarta, kemarin

Ryamizard khawatir apabila mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI-AD diperlakukan dengan tidak baik, banyak pihak yang bakal marah. Kivlan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat skenario pembunuhan 4 tokoh nasional dan kepemilikan senjata api. "Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Nanti yang lain bisa goyang, bahaya," ujarnya.

Ryamizard yang pernah menjadi Kepala Staf TNI-AD mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan yang dikirimkan kuasa hukum Kivlan. Surat serupa disebutkan juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Polhukam Wiranto, Panglima Kostrad, dan Danjen Komando Pasukan Khusus TNI-AD.

Namun demikian, ungkap Ryamizard, dirinya belum membaca surat tersebut lantaran terbentur kegiatan di pemerintahan. Ryamizard mengaku sudah mengetahui materi surat tersebut dan sejauh ini belum bisa mengambil sikap atau membalasnya.

"Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi, kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi, ini masalah politik dan rada mikir saya."

Ia menegaskan, persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang. Oleh karena itu, imbuh dia, lebih baik jika penyelesai-an persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada kepolisian. "Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat (hukum). Kita ini kan negara hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, negara tetap konsisten menegakkan hukum terkait dengan Kivlan Zen. "Pak Wiranto sudah sampaikan, dan kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," ujarnya.

Menurutnya, negara harus konsisten menegakkan hukum dan tidak boleh dipengaruhi siapa pun. "Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten dan tidak tegas" katanya.

Eggi dan Lieus

Masih terkait dengan kasus dugaan makar, pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas politikus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi pada 10 Juni dan Lieus pada 13 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Ia menyebutkan, setelah pelimpah-an berkas kini pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. "Kami menunggu daripada keputusan jaksa," ujarnya.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Sementara Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat mereka. (Ant/Iam/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya