Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEUSAI diperiksa 28 jam intensif sejak Rabu (29/5) pukul 16.00 WIB, kemarin penyidik Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
Kivlan yang mengenakan kemeja biru itu keluar dengan kawalan petugas pukul 20.00.
Tanpa melontarkan sepatah kata pun, Kepala Staf Kostrad 1998-2000 itu hanya melambaikan tangan kepada wartawan yang menunggunya sejak diperiksa Rabu (29/5) petang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya terkait dengan kasus kepemi-likan senjata api. Hingga be-rita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari polisi.
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengonfirmasi bahwa penahanan kliennya itu karena yang bersangkutan memiliki senjata api ilegal.
"Kepolisian menahan (Kivlan) 20 hari ke depan. Kami ikuti proses walau bukti tidak ada," kata Suta.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kivlan dijerat undang-undang itu karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional.
Polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yang menunggangi unjuk rasa di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Keenam tersangka itu dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda, dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor.
Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menambahkan penahanan Kivlan berkaitan dengan (keterangan) seorang tersangka yang biasa dipanggil Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Menurut Djudju, Armi be-kerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan mereka sama-sama anggota TNI. Kivlan juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja karena Armi ialah koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.
"Di BAP tidak ada bukti Kivlan memiliki, menguasai, dan memakai senjata api. Kivlan menegur saat tahu sopir paruh waktunya itu memiliki senjata api. Pak Kivlan mengatakan 'kamu punya izin nggak secara formal'," jelas Djudju.
Oleh karena itu, Djudju berupaya mengajukan pe-nangguhan penahanan selain mengajukan gugatan praper-adilan terhadap penahanan kliennya. "Penahanan tidak sesuai aturan."
Tersangka makar
Kendati demikian, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut Kivlan bakal diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
"LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait makar. Satu LP lagi yang kini ditangani Polda Metro terkait kepemilik-an senjata api ilegal."
Sebelumnya, Selasa (27/5), penyidik Mabes Polri menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni, mengatakan kliennya sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada Kamis (9/5).
"Tidak ada upaya menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu), dan (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra (Media Indonesia, 28/5). (Iam/Ant/X-3)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved