Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal

Rifaldi Putra Irianto
30/5/2019 16:12
Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal
Mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen (tengah).(Antara)

MANTAN Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengonfirmasi, penahanan kliennya selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).

Menurutnya, Kivlan ditahan karena penyidik menilai kliennya terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal, dan Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.

"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," ujarnya.

Baca juga: Wiranto: Mantan Danjen Kopassus Tersangka Kasus Senjata Ilegal

Suta mengatakan, Kivlan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur. Kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ucapnya.

Ia memperkirakan, sebetulnya tidak ada alasan untuk pihak kepolisian menangkap kliennnya, namun pihaknya akan tetap mengikuti prosedur terlebih dahulu.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," lanjutnya.

Penahanan Kivlan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Rabu (29/5). Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Adapun salah satu dari enam tersangka tersebut merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya