Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BANYAKNYA petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit memunculkan wacana untuk mengkaji ulang pemilu serentak. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sepakat pemilu serentak perlu dikaji ulang.
"Ya, silakan jika ingin ada perubahan (sistem pemilu). Kalau mau mengevaluasi bersama-sama pemilu kemarin, ya wajar. Setelah semua tahapan pemilu ini selesai, kita duduk bersama pemerintah bersama," ujar Jokowi saat menerima Media Indonesia dan Mediaindonesia.com di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5).
Baca juga: Jokowi: Pembubaran Lembaga tidak Relevan akan Terus Berlanjut
Data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Seperti dikutip dari Antara, jumlah korban sakit dan meninggal tersebut merupakan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019.
Jokowi mengatakan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu 2019 usai. Semua pihak, baik itu DPR maupun Pemerintah dapat duduk bersama dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait hal ini.
"Pemerintah dengan DPR, MPR, kita evaluasi lagi, kita koreksi lagi, kalau memang ada perlu dikoreksi, kita dengar keinginan rakyat seperti apa mengenai pemilu. Tapi ini rampung dululah tahapan pemilu," pungkasnya. (Pol/OL-6)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved