Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Mengaku Sakit, Ani Hasibuan tak Penuhi Panggilan Kepolisian

M Iqbal Al Machmudi
17/5/2019 12:39
Mengaku Sakit, Ani Hasibuan tak Penuhi Panggilan Kepolisian
Dokter Robiah Khairani Hasibuan(Ist)

DOKTER spesialis syaraf Roboah Khairani Hasibuan atau yang kerap dipanggil dokter Ani tidak menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya (PMJ).

Ketidakhadiran Ani dikabarkan karena sedang dalam kondisi kurang fit atau sakit. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Amir Fahruddin, Ani disebut kelelahan dan hanya beristirahat di rumah.

Pemanggilan Ani dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana informasi bohong yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

"Hari ini Ibu Ani dipanggil oleh Direktorat Krimsus PMJ dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA," kata Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).

Ia pun meminta penundaan pemeriksaan namun tidak disebutkan dengan detail waktu pastinya.

"Kami tidak menetukan secara definitif (waktu pemanggilan), biar nanti penyidik yang menetukan waktunya kapan, kita tunggu sampai ada pemberitahauan undangan pemeriksaan selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: Dokter Ani Diperiksa soal Tuduhan Kematian KPPS

Dokter Ahli Syaraf tersebut dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Ani dipanggil dalam surat panggilan nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus. Sedianya, ia akan diperiksa di Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu (12/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya