Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DOKTER spesialis syaraf Roboah Khairani Hasibuan atau yang kerap dipanggil dokter Ani tidak menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya (PMJ).
Ketidakhadiran Ani dikabarkan karena sedang dalam kondisi kurang fit atau sakit. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Amir Fahruddin, Ani disebut kelelahan dan hanya beristirahat di rumah.
Pemanggilan Ani dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana informasi bohong yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
"Hari ini Ibu Ani dipanggil oleh Direktorat Krimsus PMJ dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA," kata Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Ia pun meminta penundaan pemeriksaan namun tidak disebutkan dengan detail waktu pastinya.
"Kami tidak menetukan secara definitif (waktu pemanggilan), biar nanti penyidik yang menetukan waktunya kapan, kita tunggu sampai ada pemberitahauan undangan pemeriksaan selanjutnya," tuturnya.
Baca juga: Dokter Ani Diperiksa soal Tuduhan Kematian KPPS
Dokter Ahli Syaraf tersebut dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Ani dipanggil dalam surat panggilan nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus. Sedianya, ia akan diperiksa di Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu (12/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved