Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zen Mengaku tidak Hadir dalam Pertemuan Tokoh

M Iqbal Al Machmudi
16/5/2019 19:40
Kivlan Zen Mengaku tidak Hadir dalam Pertemuan Tokoh
Kivlan Zen( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku tidak hadir saat pertemuan tokoh pada 17 April 2019 ketika Eggi Sudjana menyampaikan people power.

"Saya gak hadir di situ, saya gak bisa menerangkan dong. Jadi, bagaimana terhadap Eggi Sudjana. Saya tidak bisa memberikan tanggapan karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," kata Kivlan saat jeda istirahat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5).

Kivlan Zen sendiri hadir di Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Eggi ditetapkan tersangka setelah ucapannya tentang people power pada 17 April 2019 lalu di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kivlan juga menyebut bahwa pada 5 Mei 2019 adanya pertemuan tokoh untuk membicarakan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun ini. Namun, Kivlan ingin melaporkan kecurangan tersebut langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terus ada pertemuan yang 5 (Mei) di Rumah Joeang, di sana mengenai omongan saya bahwa sudahlah gak usah banyak omong, jika ada kecurangan datang saja 9 Mei ke Bawaslu," ujar Kivlan.

Ia juga menyarankan bila menemukan kecurangan pada Pilpres lebih baik langsung melaporkan langsung ke Bawaslu. Daripada membicarakan kecurangan hanya di kalangan internal para tokoh.

"Sampaikan ke Bawaslu kalau ada kecurangan, ngapain ngomong-ngomong tokoh di sini (Kertanegara) dan pada ngomel-ngomel," jelas Kivlan.

Pada saat Kivlan demonstrasi bersama Eggi di Bawaslu pada 9 Mei, Kivlan dengan lantang menyerukan kata 'Merdeka' sebanyak tiga kali. Ia mengaku hanya mengikuti Presiden pertama RI Soekarno ketika berpidato.


Baca juga: Jokowi Janji Tambah 100 Jabatan Pati TNI-Polri


"Saat ditanya (penyidik) kenapa saya ngomong merdeka, merdeka, merdeka. Bung karno aja ngatakan merdeka dalam pidatonya, saya ngikutin Bung Karno. Merdeka tanggal 9 artinya kita merdeka menyatakan pendapat sesuai undang-undang. Saya jawab gitu aja," pungkas Kivlan.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi setelah video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.

Kivlan sendiri memiliki kasus yang sama dengan Eggi yaitu mengenai makar. Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadhoni menyebut kliennya akan selalu kooperatif terhadap panggilan kepolisian.

Mengingat Kivlan juga memiliki status sebagai terlapor dalam kasus yang sama yaitu makar. Kuasa hukum Kivlan mengaku kliennya tersebut akan bersikap baik sebagai terlapor di Bareskrim Polri, maupun sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

"Pak Kivlan selalu kooperatif, selalu menghormati proses hukum. Enggak ada masalah," kata kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5).

Saat ini, Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya