Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku tidak hadir saat pertemuan tokoh pada 17 April 2019 ketika Eggi Sudjana menyampaikan people power.
"Saya gak hadir di situ, saya gak bisa menerangkan dong. Jadi, bagaimana terhadap Eggi Sudjana. Saya tidak bisa memberikan tanggapan karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," kata Kivlan saat jeda istirahat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5).
Kivlan Zen sendiri hadir di Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Eggi ditetapkan tersangka setelah ucapannya tentang people power pada 17 April 2019 lalu di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kivlan juga menyebut bahwa pada 5 Mei 2019 adanya pertemuan tokoh untuk membicarakan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun ini. Namun, Kivlan ingin melaporkan kecurangan tersebut langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terus ada pertemuan yang 5 (Mei) di Rumah Joeang, di sana mengenai omongan saya bahwa sudahlah gak usah banyak omong, jika ada kecurangan datang saja 9 Mei ke Bawaslu," ujar Kivlan.
Ia juga menyarankan bila menemukan kecurangan pada Pilpres lebih baik langsung melaporkan langsung ke Bawaslu. Daripada membicarakan kecurangan hanya di kalangan internal para tokoh.
"Sampaikan ke Bawaslu kalau ada kecurangan, ngapain ngomong-ngomong tokoh di sini (Kertanegara) dan pada ngomel-ngomel," jelas Kivlan.
Pada saat Kivlan demonstrasi bersama Eggi di Bawaslu pada 9 Mei, Kivlan dengan lantang menyerukan kata 'Merdeka' sebanyak tiga kali. Ia mengaku hanya mengikuti Presiden pertama RI Soekarno ketika berpidato.
Baca juga: Jokowi Janji Tambah 100 Jabatan Pati TNI-Polri
"Saat ditanya (penyidik) kenapa saya ngomong merdeka, merdeka, merdeka. Bung karno aja ngatakan merdeka dalam pidatonya, saya ngikutin Bung Karno. Merdeka tanggal 9 artinya kita merdeka menyatakan pendapat sesuai undang-undang. Saya jawab gitu aja," pungkas Kivlan.
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi setelah video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.
Kivlan sendiri memiliki kasus yang sama dengan Eggi yaitu mengenai makar. Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadhoni menyebut kliennya akan selalu kooperatif terhadap panggilan kepolisian.
Mengingat Kivlan juga memiliki status sebagai terlapor dalam kasus yang sama yaitu makar. Kuasa hukum Kivlan mengaku kliennya tersebut akan bersikap baik sebagai terlapor di Bareskrim Polri, maupun sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Pak Kivlan selalu kooperatif, selalu menghormati proses hukum. Enggak ada masalah," kata kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5).
Saat ini, Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved