Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengkritik keputusan kubu 02 yang menyatakan menolak hasil Pemilu 2019 pada publik. Hal tersebut disampaikan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang mengatakan bahwa ada kecurangan masif yang dilakukan secara terstruktur pada Pemilu 2019.
"Kalau itu disampaikan demikian, maka sampaikan nanti di pengadilan Mahkamah Konstitusi, bukan kepada publik. Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta, tinggal hakim nanti yang memutuskan apakah kecurangan ada di mana," ujar Bamsoet, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga: Besok, Bawaslu Sidang Putusan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
Dengan menyampaikan dugaan kecurangan pada publik, Bamsoet menilai, seolah menggiring opini publik bahwa kecurangan terjadi di seluruh Indonesia. Padahal, mungkin hanya di beberapa titik yang ada kecurangan. "Nanti juga pihak yang satu menyampaikan ada kecurangan, jadi tidak habis-habis," ujar Bamsoet.
Ia mengatakan kalau hanya berupa omongan di publik, nantinya yang timbul hanya kebisingan tanpa jalan keluar. "Soalnya kalau cuma omong jalan keluarnya apa, lalu negara harus mengesahkan apa kalau tidak ada saluran," ujar Bamsoet.
Meski begitu, ia menilai pada dasarnya semua pihak berhak menyampaikan berbagai hal terkait penyelenggaraan pemilu. Namun, hal itu harus dilakukan dengan tidak membuat kegaduhan dan dengan upaya menyelesaikannya lewat jalur yang telah disediakan oleh negara.
Baca juga: Belum Rampung, KPU DKI Masih Tunggu Rekapitulasi Jaktim
"Saya sarankan kepada pihak-pihak yang merasa hasil pemilu ini kurang memuaskan, ada saluranya yaitu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Karena konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui misalnya, maka itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif, sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-calegnya," tutur Bamsoet.
Seperti diketahui, Prabowo menyampaikan pidato politik dalam Simposioum Nasional Kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019. Dalam pidato itu, Prabowo mengajak pendukung dan relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk menolak hasil Pemilu 2019 yang dinilai terjadi kecurangan secara masif. (OL-6)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu.
KPU bakal memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah, guna menghindari adanya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pilpres tak terulang di pilkada.
Residu dugaan kecurangan-kecurangan pilpres belum sepenuhnya hilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved