Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Caleg PDIP Ini Laporkan Amien Rais Dkk ke Polda Metro Jaya

Antara
14/5/2019 22:10
Caleg PDIP Ini Laporkan Amien Rais Dkk ke Polda Metro Jaya
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

CALON anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung melaporkan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawannya terkait ujaran people power ke Polda Metro Jaya.  

"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
    
Pelaporan Amien Rais, kata Dewi, berkaitan dengan orasi politikus senior PAN itu di depan KPU pada 1 Maret 2019. Adapun pelaporan pada Rizieq Shihab, ujar Dewi, adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup WhatsApp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun. Sementara Bachtiar Nasir berdasarkan videonya di youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali.

"Amien Rais waktu demo KPU. Waktu itu saya sempat lihat maka saya laporkan. Sebenarnya ini mau saya laporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir," ucapnya.   


Baca juga: Tak Direpsons KPU, BPN Prabowo-Sandi Kembali Ungkit Soal DPT


Dalam melaporkan tiga orang tersebut, Dewi menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

Dewi mengatakan, dirinya melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

Ketiganya dilaporkan dengan Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya