Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp190 miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp180 miliar merupakan dana yang berasal dari caleg.
"Kami menyerahkan dokumen lengkap secara umum biaya yang kami keluarkan untuk kampanye kami Rp190 miliar. Rp180-nya adalah dari caleg itu sendiri, sedangkan sisanya itu dari partai dan perorangan yang menyumbang," ujar Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan, di posko LPPDK, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga: KPU Kucurkan Rp50 Miliar untuk Santunan Anggota KPPS
Hinca mengatakan, sumbangan perorangan di antaranya yang terbesar berasal dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rp2,485 miliar. Selain SBY, Ani Yudhoyono juga menyumbang sebesar Rp1 miliar. "Sumbangan perorangan terbesar dari pak SBY dan Bu Ani, dari badan usaha tidak ada," ujar Hinca.
Tidak semua dana yang diterima habis dalam masa kampanye. Demokrat masih memiliki sisa dana sebesar Rp300 juta. Dana itu akan dikembalikan pada kas partai.
Hinca mengatakan, dengan dana yang dikeluarkan, Demokrat merasa cukup puas dengan pencapaian pada pemilu legislatif yang telah berjalan. Ia berharap raihan suara masih akan terus bertambah.
"Tentu karena penghitungan suara masih berlangsung, kami masih tunggu terus. Sampai siang tadi (2/5) menurut Situng KPU kami berada di 8,3%, kalau dilihat dengan hasil itu saya kira signifikan," ujar Hinca.
Baca juga: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Jadi 382 dan 3.529 Sakit
Ia berharap proses pencocokan dokumen LPPDK yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu berjalan lancar dan tanpa hambatan.
"Semoga semuanya berjalan dengan baik mudah-mudah pencocokan semua dokumen kelengkapannya berjalan lancar," tutup Hinca. (OL-6)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved