Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Akan Kaji Besaran Honor Petugas KPPS

Insi Nantika Jelita
25/4/2019 13:49
KPU Akan Kaji Besaran Honor Petugas KPPS
Komisioner KP&U Ilham Saputra(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi soal honor bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dinilai banyak pihak tidak layak. Diketahui honor untuk Ketua KPPS ialah sebesar Rp. 550 ribu sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp.500 ribu.

"Tentu saja perlu kita evaluasi, pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (25/4).

Ilham mengaku salah satu faktor anggaran pemilu menjadi besar karena untuk membayar honor para tugas penyelenggara KPU dari berbagai tingkatan, yakni dari KPPS, Panitian Pemungutan Suara (PPS) hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

"Kita berusaha maksimal untuk menaikannya. Tapi kan anggaran nya juga terbatas," kata Ilham

Baca juga : Setelah KPU, Mahfud Sebut MK Bakal Jadi Sasaran Hoaks

Diketahui, sesuai Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016, besaran honorarium bagi Ketua PPK ialah Rp1.850.000 per orang, Anggota PPK sebesar Rp1.600.000, Sekretaris PPK sebesar Rp1.300.000, dan Pelaksana/Staff Admin/teknis sebesar Rp850.000.

Untuk honor Ketua PPS sebesar Rp900.000, Anggota PPS sebesar Rp850.000, lalu Sekretaris sebesar Rp800.000, dan Pelaksana/Staff Admin/teknis sebesar Rp750.000.

Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menuturkan total Personil KPPS ada 7.385.500 orang. Lalu, untuk jumlah personil PPK ada 36.005 orang dan Personil PPS ada 250.212. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya