Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Segera Berikan Santunan untuk KPPS yang Gugur dan Sakit

Insi Nantika Jelita
24/4/2019 16:35
KPU Segera Berikan Santunan untuk KPPS yang Gugur dan Sakit
Ketua KPU Arief Budiman(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berjanji segera memberikan dana santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia ataupun sakit saat bertugas.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan mengajukan usulan dana sebesar Rp30-36 juta bagi petugas KPPS yang meninggal dunia. Sedangkan, bagi petugas KPPS yang mengalami musibah cacat akibat bertugas diusulkan menerima maksimal Rp30 juta dan untuk yang luka-luka bisa diberikan Rp16 juta.

Baca juga: Satu Lagi Ketua KPPPS Subang Meninggal

"Prinsipnya sudah disetujui, tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita. Saya belum update apakah usulan kita disetujui 100% atau tidak," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim mengungkapkan bahwa nominal yang disetujui oleh Kementerian Keuangan akan dipastikan pada pekan depan.

"Nanti dari Kementerian Keuangan minggu ini sudah keluar standar biaya (dana untuk korban KPPS), bisa kita eksekusi mudah-mudahan 10 hari ke depan. Minggu depan juknisnya kita keluarkan," ucapnya.

Prinsipnya, kata dia, dari Kementerian Keuangan telah menyetujui untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal ataupun sakit saat bertugas.

"Pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU, hanya kita sekarang sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada. Jadi kami menunggu nanti kalau misalkan minggu ini dijanjikan akan keluar dananya," pungkas Arif. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya