Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak setuju dengan usulan dengan penggunaan e-voting untuk melakukan pemungutan suara. Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, pengunaan surat suara masih relevan digunakan oleh pemilih.
"Kalau saya e-voting tidak setuju. Opsinya sebenarnya ada tiga penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Yang pertama e-voting, yang kedua e-counting, yang ketiga e-rekap. Melihat kondisi yang ada saat ini, saya lebih melihat patut mempertimhangkan penggunaan mekanisme e-counting," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4).
Jadi pendapat Viryan itu ialah pemungutan suara tetap secara manual dengan menggunakan surat suara, Namun penghitungan suaranya itu secara elektronik. Kemudian, ia menjelaskan nanti surat suara yang sudah dicoblos akan dimasukan ke dalam sebuah alat dan itu hasilnya langsung terkonfirmasi.
"Nah ini lebih efisien, tapi tentu juga kita perlu pertimbangkan bagaimana alat tersebut. Jadi nanti isunya akan lebih kepada sepenuhnya di alat. Bagaimana misalnya alatnya yang andal. Margin of error-nya harus sangat kecil bila perlu tidak boleh ada karena satu suara berarti," terangnya.
Baca juga: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 119
Untuk e-rekap tersebut bisa dilakukan setelah melakukan perhitungan di TPS selesai lalu direkap. Saat ini perekapan suara di lakukan di PPK. Tapi dengan adanya e-rekap tidak lagi melalui PPK karena sudah ada mesin.
Paling tidak, kata Viryan, wacana e-recap bisa diterapkan mulai pilkada, setelah pemilu 2019. Sebab KPU sepenuhnya bergantung pada pembentuk Undang-Undang.
"Beban kerja ini banyak sekali, kalau pun (ada) upaya mengevaluasinya. Poin pentingnya adalah berbagai alternatif ini perlu didalami," kata Viryan
"Teman-teman kami itu sebagian besar kelelahan karena menghitung, bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilihnya.Indonesia sudah bisa, sudah saatnya. Ini kan minimal e-counting dan e-rekap. Cukup sekali pemilu serentak seperti ini," tandasnya. (A-5)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved